Suara.com - Ramai di jagad media sosial X bahwa mobil yang ditumpangi Anies dan Muhaimin belum membayar pajak. Hal ini dilihat dari angka yang tertera pada plat nomor yang digunakan, meski kemudian diberitakan pajak mobil tersebut sudah dibayar dan berlaku.
Unggahan ini sendiri dilakukan oleh akun @YRadianto atau Aki Tulalit. Ia mengunggah sebuah tweet yang berisi tangkapan gambar pasangan Anies dan Muhaimin menaiki sebuah mobil, dan memberi highlight pada plat nomornya.
Tapi terlepas dari kejadian ini, bagaimana cara cek pajak kendaraan apakah masih berlaku, menunggak, atau sudah tidak berlaku?
Mengetahui cara cek pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau tidak sangat penting. Apalagi dalam mendekati masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Sebab ketika kampanye massa partai politik ataupun pasangan capres-cawapres kerap menggunakan konvoi kendaraan baik motor atau mobil di jalan raya. Nah, masyarakat juga bakal menyoroti pajak kendaraan yang dipakai dalam konvoi kampanye itu.
Mudah, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan
Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata pajak kendaraan ini telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu. Namun tentu saja hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Anda tahu benar cara cek pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah.
Ada tiga cara yang bisa Anda gunakan.
1. Melalui SMS
Baca Juga: Dear Warga Bekasi! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sekarang Bisa Dicicil Lewat Koperasi
Pesan singkat dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang Anda miliki. Namun demikian pengecekan dengan cara ini baru bisa dilakukan pada beberapa provinsi di Indonesia saja, seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Cukup ketikkan kode provinsi, dan lanjutkan dengan nomor yang ada di plat kendaraan, Anda dapat mengetahui status pembayaran pajak kendaraan yang Anda miliki.
Misalnya saja Anda memiliki kendaraan dengan plat nomor B 9888 UKG dan berdomisili di Jakarta, maka format SMS yang digunakan adalah METRO(spasi)B9888UKG kemudian kirimkan ke 1717. Dalam waktu singkat, data status pajak kendaraan Anda akan bisa diketahui.
2. Aplikasi SIGNAL
Aplikasi ini tadinya bernama e-Samsat, dan berevolusi menjadi SIGNAL. Penggunaannya untuk mengetahui pajak kendaraan cukup mudah.
- Unduh aplikasinya
- Login dan daftarkan diri Anda
- Isi formulir secara lengkap mengenai data diri dan data kendaraan
- Cermati status pajak kendaraan yang Anda miliki
- Pilih opsi pembayaran jika ingin melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui aplikasi tersebut
Mudah dan praktis bukan? Anda benar-benar tidak perlu meninggalkan sofa Anda yang nyaman di rumah untuk tahu pajak kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
4 Rekomendasi Mobil MPV dengan Kabin Paling Kedap dan Lega, Anti Mabuk saat Perjalanan!
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp50 Juta: Mesin Bandel, Operasional Irit untuk Keluarga Besar
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lincah seharga Motor NMAX Baru: Body Ramping, Gesit di Jalanan
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring