Suara.com - Membeli mobil baru bisa menjadi pengalaman yang menarik, tetapi seringkali konsumen dihadapkan pada sejumlah istilah yang mungkin terasa asing.
Untuk membantu Anda meraih pemahaman yang lebih baik, berikut adalah enam istilah kunci yang wajib Anda ketahui ketika memasuki dunia pembelian mobil, dikutip dari situs resmi Daihatsu.
1. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Surat Pemesanan Kendaraan atau SPK adalah dokumen resmi yang memuat rincian pemesanan kendaraan, termasuk warna, model, CC, jenis, harga, dan tanggal pengiriman. Ini menjadi landasan kesepakatan antara pembeli dan penjual, baik produsen maupun dealer. SPK seringkali juga mencantumkan syarat pembayaran dan informasi lain terkait pemesanan.
2. Down Payment (DP)
Down Payment atau DP merupakan pembayaran awal yang harus dibayarkan pembeli sebagai persetujuan dalam transaksi pembelian mobil. Besaran DP biasanya berkisar antara 20% hingga 30% dari harga mobil. Setelah kendaraan siap, pembeli diharapkan melunasi pembayaran awal ini.
3. Total Down Payment (TDP)
Total Down Payment atau TDP adalah total biaya yang harus dibayarkan, terdiri dari DP, biaya jasa kredit, angsuran pertama, dan asuransi kendaraan. TDP memiliki peran sebagai jaminan, pengurang jumlah cicilan, dan menjaga nilai keseimbangan kendaraan selama masa kredit.
4. Leasing
Baca Juga: Mengenal Jenis Mobil: Apa Bedanya SUV dan Crossover?
Leasing adalah lembaga pembiayaan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Leasing membantu pembeli dalam transaksi kredit. Pemilihan leasing perlu dilakukan dengan hati-hati, memastikan legalitas dan reputasi yang baik.
5. Harga Kredit
Harga kredit adalah besaran biaya yang dibayarkan secara bertahap dan dalam jangka waktu tertentu saat pembelian mobil. Pembeli membayar sebagian (DP) dan sisanya dalam bentuk cicilan. Harga kredit bervariasi tergantung pada spesifikasi mobil, jangka waktu cicilan, dan suku bunga.
6. Inden
Inden adalah kondisi di mana pembeli memesan mobil terlebih dahulu, namun unit baru akan didatangkan beberapa waktu kemudian. Proses ini terjadi pada kendaraan yang belum diproduksi. Pembeli membayar DP sebagai tanda jadi, dan masa inden bervariasi tergantung pada berbagai faktor.
Dengan pemahaman atas keenam istilah tersebut, diharapkan proses pembelian mobil dapat berlangsung lebih lancar dan konsumen memiliki kendali penuh atas keputusan yang diambil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Honda Stylo 160 Arjuno Akan Dipamerkan di Pameran Modifikasi Jepang
-
MaxDecal Memacu Kreativitas Kustom Kultur Indonesia Lewat Produk Stiker Berkualitas
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika