Suara.com - Pabrikan mobil diwajibkan memasang teknologi yang biasa digunakan pada pesawat per Juli 2024. Teknologi apa yang dimaksud?
Ada aturan baru yang mewajibkan untuk para pabrikan mobil memasang Event Data Recorder (EDR) atau istilah kerennya Black Box alias kotak hitam yang sering digunakan pada pesawat.
Dilansir dari Carscoops, aturan ini berlaku khusus untuk mobil yang terdaftar di Uni Eropa. Namun tak semua mobil yang wajib dipasang Black Box ini.
Syarat ini berlaku untuk kendaraan penumpang kelas M1 yang dapat mengakomodasi hingga delapan kursi penumpang, tidak termasuk kursi pengemudi.
Selain itu, kendaraan niaga yang termasuk dalam kategori kelas N1, seperti truk pikap dan van dengan berat di bawah 3.500 kilogram, juga akan dilengkapi dengan EDR.
Kecelakaan yang kerap terjadi di jalan terkadang membuat pihak berwajib berjuang ekstra untuk menentukan siapa pelaku yang menyebabkan insiden kecelakaan.
Dengan adanya EDR, pihak berwenang dapat memahami secara akurat menganalisis data yang tersimpan di dalamnya untuk membantu menentukan kronologi kejadian kecelakaan.
Perangkat ini merekam sejumlah parameter dalam periode singkat, yakni lima detik sebelum kecelakaan dan 0,3 detik setelah terjadinya benturan.
Selain itu EDR juga bisa menyimpan informasi dengan tingkat akurasi yang tinggi, mencatat informasi tentang merek dan model kendaraan, serta perlengkapannya.
Baca Juga: Studi Ungkap Tak Sedikit Pengendara yang Kapok Punya Mobil Listrik, Begini Curhatannya
EDR akan aktif secara otomatis saat airbag dan belt tensioner terpicu, termasuk saat terjadi perubahan kecepatan ke arah lateral atau longitudinal di atas 8 km/jam dalam waktu 0,15 detik.
Apakah nantinya aturan ini akan diberlakukan di seluruh dunia, termasuk Indonesia?
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Perbandingan Avanza vs Veloz: Cek Bedanya Sebelum Beli, Mana Lebih Irit Biaya Perawatan?
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu