Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi sebuah mimpi buruk. Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil, tetapi juga diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.
Jangan khawatir! STNK yang hilang bisa diurus dan digantikan dengan yang baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT:
Syarat yang Dibutuhkan
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi
- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)
- Rekomendasi Satlantas
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
Langkah-langkah
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Jangan ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan ini hanya tersedia di kantor pusat.
2. Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan Anda.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan:
Baca Juga: Motor Mungil Berdesain Sangar Kini Makin Sporty, Perubahan Ini Jadi Sebabnya
- Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
- Bayar tunggakan pajak dan urus blokir (jika ada).
6. Pembuatan STNK Baru:
- Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II.
- Berikan informasi yang akurat dan lengkap.
7. Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).
8. Pengambilan STNK Baru:
- Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
- Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
9. Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.
Perlu diingat bahwa Mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Motor Mungil Berdesain Sangar Kini Makin Sporty, Perubahan Ini Jadi Sebabnya
-
Regional Launching Honda Stylo 160, Ini Keandalan Produknya
-
7 Penyebab Injeksi Mobil Rusak, Awas Mogok Dadakan!
-
Bridgestone Bawa Jajaran Produk Andalan di IIMS 2024, Ada Ban Mobil Listrik
-
Vinfast Akan Pasok 600 Mobil Listrik untuk Tiga Perusahaan Indonesia
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Jaecoo J5 EV Ramaikan Segmen SUV Listrik di Indonesia Harga Rp 200 Jutaan
-
Desain Mirip Aerox Harga Bikin Melotot, Aveta Nova 160 SE Punya Fitur Ciamik Bikin Kepincut
-
Update Harga Motor Matic Yamaha 125cc November 2025, Cocok untuk Pekerja Muda Bermobilitas Tinggi
-
7 Cek Poin Krusial pada Motor Setelah Touring Jauh untuk Bikers Sejati, Jangan Disepelekan
-
Mitsubishi Destinator Pakai BBM Apa? Pertalite Haram, Ini yang Cocok
-
5 Mobil Alternatif Avanza untuk Kamu yang Bosan Jadi 'Sejuta Umat', Lebih Gagah dan Super Nyaman
-
Apa yang Dimaksud dengan Brebet? Fenomena pada Mesin Motor yang Diduga karena Isi Pertalite
-
Terpopuler: Pesona Lancer Evo 9 MR, Harga Suzuki Truntung Bikin Ngiler
-
7 Pilihan Motor Roda 3 untuk Usaha: Harga Mulai Rp 15 Jutaan, Daya Angkut Besar
-
Cocok untuk Koleksi dan Bahan Modifikasi Anak Muda: Berapa Harga Suzuki Truntung?