Suara.com - Bagi para pecinta otomotif, kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi sebuah mimpi buruk. Dokumen penting ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan baik motor ataupun mobil, tetapi juga diwajibkan untuk dibawa saat berkendara.
Jangan khawatir! STNK yang hilang bisa diurus dan digantikan dengan yang baru. Berikut panduan lengkap untuk mengurus STNK yang hilang di SAMSAT:
Syarat yang Dibutuhkan
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) dan fotokopi
- Bukti pemasangan iklan STNK hilang di media (opsional)
- Rekomendasi Satlantas
- Surat pernyataan bermaterai
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP (jika diwakilkan)
Langkah-langkah
1. Kunjungi Kantor SAMSAT Pusat/Induk: Jangan ke gerai SAMSAT Keliling, karena layanan ini hanya tersedia di kantor pusat.
2. Cek Fisik Kendaraan: Petugas SAMSAT akan memeriksa fisik kendaraan Anda.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan.
5. Cek Blokir dan Pajak Kendaraan:
Baca Juga: Motor Mungil Berdesain Sangar Kini Makin Sporty, Perubahan Ini Jadi Sebabnya
- Pastikan tidak ada tunggakan pajak.
- Bayar tunggakan pajak dan urus blokir (jika ada).
6. Pembuatan STNK Baru:
- Bawa dokumen ke loket Bea Balik Nama II.
- Berikan informasi yang akurat dan lengkap.
7. Pembayaran Biaya Administrasi: Bayar biaya administrasi dan pajak kendaraan (jika belum).
8. Pengambilan STNK Baru:
- Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan.
- Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK baru.
9. Periksa Data: Pastikan data di STNK baru sudah akurat dan lengkap.
Perlu diingat bahwa Mengurus STNK hilang adalah proses yang legal dan wajib. Jangan menunda pengurusan STNK hilang untuk menghindari denda dan sanksi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Motor Mungil Berdesain Sangar Kini Makin Sporty, Perubahan Ini Jadi Sebabnya
-
Regional Launching Honda Stylo 160, Ini Keandalan Produknya
-
7 Penyebab Injeksi Mobil Rusak, Awas Mogok Dadakan!
-
Bridgestone Bawa Jajaran Produk Andalan di IIMS 2024, Ada Ban Mobil Listrik
-
Vinfast Akan Pasok 600 Mobil Listrik untuk Tiga Perusahaan Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025