Suara.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan Porsche dan Nissan Grand Livina ramai diperbincangkan publik. Insiden ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Tol Porong arah Sidoarjo KM 768.
Pengemudi mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa (18) disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam sebelum menghantam Nissan Grand Livina di tol tersebut.
Kecepatan yang tak terkontrol tersebut membuat insiden kecelakaan terjadi. Mobil Grand Livina mengalami ringsek pada bagian belakang. Dua orang terluka, yakni Rudy Ardiyanto (40) pengemudi Grand Livina mengalami luka robek di kepala. Sedangkan penumpangnya terluka cukup parah.
“Dua korban dari Grand Livina yang ditabrak dibawa ke Rumah Sakit Delta Surya. Penumpang bernama Ani Trihandayani (43) mengalami luka berat cedera leher,” kata Kanit PJR II Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Puguh Winarno dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Ngomongin tentang kecepatan kendaraan ketika melintas di jalan. Hal ini memang usdah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan ini bukan asal-asalan lho. Berbagai faktor sudah diperhitungkan, seperti:
Baca Juga: Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main
- Kecelakaan: Semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko kecelakaan.
- Fatalitas: Kecelakaan pada kecepatan tinggi lebih berakibat fatal.
- Kondisi jalan: Jalan tol dengan kondisi mulus memungkinkan kecepatan tinggi, namun tetap ada batas amannya.
- Usulan masyarakat: Masukan dari pengguna jalan juga dipertimbangkan.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana untuk Penabrak Porsche Capai Rp 9 M Bikin Netizen Geram: Duit Dia Lebih Banyak, Skip
-
Usai Ditubruk Xpander Di Showroom, Giliran Mobil Porsche Tabrak Livina Di Tol Sidoarjo, Penumpang Luka Parah
-
Siapa Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di PIK? Mampu Rogoh Jutaan Buat Bikin Pelat Mobil
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
6 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Mudik, Jangan Diabaikan!
-
5 Motor Bekas Tangguh di Bawah Rp10 Juta untuk Perantau yang Mau Cari Kerja di Jakarta
-
Lebih dari 2 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Pada Arus Balik Mudik Lebaran 2026
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Isuzu D-Max EV Meluncur Tanpa Mesin Diesel dengan Banderol Rp 800 Jutaan
-
Honda Siapkan Motor Sport 400cc Terbaru dengan Teknologi E-Clutch yang Bikin Penasaran
-
Lebih Murah dari Honda BeAT? Segini Harga Motor Listrik Indomobil e-Motor Maret 2026
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
Daftar Harga Motor Polytron 2026: Pekerja Kantor Bagus Beli Fox-S atau Fox-R?
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?