Suara.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan Porsche dan Nissan Grand Livina ramai diperbincangkan publik. Insiden ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Tol Porong arah Sidoarjo KM 768.
Pengemudi mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa (18) disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam sebelum menghantam Nissan Grand Livina di tol tersebut.
Kecepatan yang tak terkontrol tersebut membuat insiden kecelakaan terjadi. Mobil Grand Livina mengalami ringsek pada bagian belakang. Dua orang terluka, yakni Rudy Ardiyanto (40) pengemudi Grand Livina mengalami luka robek di kepala. Sedangkan penumpangnya terluka cukup parah.
“Dua korban dari Grand Livina yang ditabrak dibawa ke Rumah Sakit Delta Surya. Penumpang bernama Ani Trihandayani (43) mengalami luka berat cedera leher,” kata Kanit PJR II Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Puguh Winarno dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Ngomongin tentang kecepatan kendaraan ketika melintas di jalan. Hal ini memang usdah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan ini bukan asal-asalan lho. Berbagai faktor sudah diperhitungkan, seperti:
Baca Juga: Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main
- Kecelakaan: Semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko kecelakaan.
- Fatalitas: Kecelakaan pada kecepatan tinggi lebih berakibat fatal.
- Kondisi jalan: Jalan tol dengan kondisi mulus memungkinkan kecepatan tinggi, namun tetap ada batas amannya.
- Usulan masyarakat: Masukan dari pengguna jalan juga dipertimbangkan.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana untuk Penabrak Porsche Capai Rp 9 M Bikin Netizen Geram: Duit Dia Lebih Banyak, Skip
-
Usai Ditubruk Xpander Di Showroom, Giliran Mobil Porsche Tabrak Livina Di Tol Sidoarjo, Penumpang Luka Parah
-
Siapa Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di PIK? Mampu Rogoh Jutaan Buat Bikin Pelat Mobil
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pilihan Mobil Elektrifikasi Baru LEPAS L8 dan E4 di IIMS 2026
-
Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? 3 Rekomendasi Molis MPV Murah 7 Seater
-
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? 5 Rekomendasi Murah Tapi Berkualitas
-
BlackVue Indonesia Rilis Dashcam 4K dengan Fitur Rekam Malam di IIMS 2026
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
5 Mobil Kecil Tapi Gagah, Modal Rp70 Juta Dapat Fitur Keyless
-
Mitsubishi Bawa Mobil Hybrid ke Indonesia di Semester II 2026
-
VinFast Resmi Menjual VF MPV 7 di IIMS 2026, Harga Mulai Rp345 Juta
-
LEPAS Tawarkan Pengalaman Berkendara Premium di IIMS 2026
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?