Suara.com - Insiden kecelakaan yang melibatkan Porsche dan Nissan Grand Livina ramai diperbincangkan publik. Insiden ini terjadi pada Minggu (17/3/2024) di Tol Porong arah Sidoarjo KM 768.
Pengemudi mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa (18) disebut memacu kendaraan mencapai kecepatan 130 km/jam sebelum menghantam Nissan Grand Livina di tol tersebut.
Kecepatan yang tak terkontrol tersebut membuat insiden kecelakaan terjadi. Mobil Grand Livina mengalami ringsek pada bagian belakang. Dua orang terluka, yakni Rudy Ardiyanto (40) pengemudi Grand Livina mengalami luka robek di kepala. Sedangkan penumpangnya terluka cukup parah.
“Dua korban dari Grand Livina yang ditabrak dibawa ke Rumah Sakit Delta Surya. Penumpang bernama Ani Trihandayani (43) mengalami luka berat cedera leher,” kata Kanit PJR II Ditlantas Polda Jawa Timur AKP Puguh Winarno dikutip dari Beritajatim.com--partner Suara.com.
Ngomongin tentang kecepatan kendaraan ketika melintas di jalan. Hal ini memang usdah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus buat jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah, ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi adalah 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan itu sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, dan usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Penetapan batas kecepatan ini bukan asal-asalan lho. Berbagai faktor sudah diperhitungkan, seperti:
Baca Juga: Penabrak Porsche Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Harga Pelat Nomornya Tak Main-main
- Kecelakaan: Semakin tinggi kecepatan, semakin besar risiko kecelakaan.
- Fatalitas: Kecelakaan pada kecepatan tinggi lebih berakibat fatal.
- Kondisi jalan: Jalan tol dengan kondisi mulus memungkinkan kecepatan tinggi, namun tetap ada batas amannya.
- Usulan masyarakat: Masukan dari pengguna jalan juga dipertimbangkan.
Berita Terkait
-
Penggalangan Dana untuk Penabrak Porsche Capai Rp 9 M Bikin Netizen Geram: Duit Dia Lebih Banyak, Skip
-
Usai Ditubruk Xpander Di Showroom, Giliran Mobil Porsche Tabrak Livina Di Tol Sidoarjo, Penumpang Luka Parah
-
Siapa Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di PIK? Mampu Rogoh Jutaan Buat Bikin Pelat Mobil
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte
-
Alasan Mitsubishi Xforce Ultimate DS Tetap Relevan Bagi Pengguna yang Punya Mobilitas Tinggi