Suara.com - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 di sebuah showroom di PIK 2, Tangerang. Kejadian ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan rasa penasaran warganet tentang sosok pengemudi Xpander tersebut.
Menurut keterangan polisi, pengemudi merupakan pria berinisial J, berusia 42 tahun. Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3/2024).
Sosok berinisial J mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau miras. Pada saat mengendarai mobil keluar rumah, pengemudi Xpander berada dalam pengaruh miras dan kehilangan kendali saat melewati jalan di depan showroom. Alhasil, ia pun menabrak showroom tersebut.
Sosok J ini ternyata bukan orang sembarangan. Netizen menduga kalau penabrak merupakan orang berduit. Beberapa dari mereka menyoroti pelat nomor Mitsubishi Xpander yang dikendarai sosok berinisial J tersebut.
Dalam unggahan akun X @razkairawan, ia menduga kalau penabrak orang kaya karena menggunakan pelat nomor yang tak biasa.
"xpander plat buntut blank. Orang kaya pastinya..masang plat blank di mobil biasa :)," tulisnya.
Pelat nomor mobil B 8959 memang tergolong unik karena tak memiliki huruf buntut di belakangnya dan tak dimiliki orang pada umumnya.
Jika mengacu dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, harga pelat nomor yang tanpa buntut harus merogoh kocek dalam.
Jika bermaksud memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.
Baca Juga: Xpander Tidak Ada Apa-apanya, Ini Harga dan Spesifikasi Gahar Porsche 911 GT3 yang Diseruduk di PIK
Berikut rincian dari kepemilikan NRKB yang diinginkan pengendara.
- NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 20 juta/penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka : Rp 15 juta/penerbitan
- NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 15 juta/penerbitan
b. Ada huruf di belakang angka : Rp 10 juta/penerbitan
- NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) : Rp 10 juta/penerbitan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid