Suara.com - Libur Lebaran seringkali menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul dengan keluarga tercinta. Namun, bagi pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil, terutama yang SIM dan STNK-nya akan habis masa berlakunya, kekhawatiran bisa saja muncul. Namun, ada kabar baik dari Korlantas Polri untuk mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2024, Korlantas Polri memberikan kelonggaran khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, terutama yang bertepatan dengan periode libur Lebaran. Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM dan STNK mereka habis masa berlakunya selama periode libur Lebaran.
Menurut informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM akan tutup sejak 8 hingga 15 April 2024. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Lebaran tersebut akan diberikan masa tenggang waktu untuk perpanjangan, dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Bagi yang SIM-nya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, mereka bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024. Namun, jika tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Jadi, jangan biarkan SIM dan STNK mati saat libur Lebaran mengganggu rencana perjalanan Anda. Segera lakukan perpanjangan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk perjalanan yang aman dan lancar!
Berita Terkait
-
Cara Menghemat Kuota Internet di HP Saat Perjalanan Mudik, Aman sampai Kampung Halaman
-
Pastikan Lebaran 2024 bareng dengan Pemerintah, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
-
Dear Pemudik, Ini Cara Cek Kemacetan Jalur Mudik lewat Google Maps
-
Begini Hukum Utang Demi Mudik Lebaran, Gus Hans Kasih Peringatan: Lebih Baik...
-
Hebohnya Hampers Lebaran Keluarga Fitri Tropica, Disebut-sebut Ngalahin Pohon Natal Sandra Dewi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan