Suara.com - Libur Lebaran seringkali menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul dengan keluarga tercinta. Namun, bagi pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil, terutama yang SIM dan STNK-nya akan habis masa berlakunya, kekhawatiran bisa saja muncul. Namun, ada kabar baik dari Korlantas Polri untuk mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2024, Korlantas Polri memberikan kelonggaran khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, terutama yang bertepatan dengan periode libur Lebaran. Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM dan STNK mereka habis masa berlakunya selama periode libur Lebaran.
Menurut informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM akan tutup sejak 8 hingga 15 April 2024. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Lebaran tersebut akan diberikan masa tenggang waktu untuk perpanjangan, dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Bagi yang SIM-nya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, mereka bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024. Namun, jika tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Jadi, jangan biarkan SIM dan STNK mati saat libur Lebaran mengganggu rencana perjalanan Anda. Segera lakukan perpanjangan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk perjalanan yang aman dan lancar!
Berita Terkait
-
Cara Menghemat Kuota Internet di HP Saat Perjalanan Mudik, Aman sampai Kampung Halaman
-
Pastikan Lebaran 2024 bareng dengan Pemerintah, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
-
Dear Pemudik, Ini Cara Cek Kemacetan Jalur Mudik lewat Google Maps
-
Begini Hukum Utang Demi Mudik Lebaran, Gus Hans Kasih Peringatan: Lebih Baik...
-
Hebohnya Hampers Lebaran Keluarga Fitri Tropica, Disebut-sebut Ngalahin Pohon Natal Sandra Dewi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pesona Saingan Honda PCX Murah, Punya Dek Rata Super Mewah Bisa Buat Bawa Koper
-
Jadwal Lengkap ARRC Buriram 2026 Pekan Ini: Pembuktian Nyali Andalan Baru Garuda
-
Terpopuler: Tips Menyebrang Rel Kereta Api Pakai Mobil Hybrid, Daftar SPBU Tidak Jual Pertalite
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan