Suara.com - Libur Lebaran seringkali menjadi momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul dengan keluarga tercinta. Namun, bagi pemilik kendaraan, baik motor ataupun mobil, terutama yang SIM dan STNK-nya akan habis masa berlakunya, kekhawatiran bisa saja muncul. Namun, ada kabar baik dari Korlantas Polri untuk mengatasi masalah ini.
Pada tahun 2024, Korlantas Polri memberikan kelonggaran khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, terutama yang bertepatan dengan periode libur Lebaran. Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM dan STNK mereka habis masa berlakunya selama periode libur Lebaran.
Menurut informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan perpanjangan SIM akan tutup sejak 8 hingga 15 April 2024. Namun, pemegang SIM yang masa berlakunya habis di masa libur Lebaran tersebut akan diberikan masa tenggang waktu untuk perpanjangan, dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Bagi yang SIM-nya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, mereka bisa melaksanakan perpanjangan SIM mulai tanggal 16 hingga 20 April 2024. Namun, jika tidak melakukan perpanjangan pada periode tersebut, akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tarifnya:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
Namun, penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Jadi, jangan biarkan SIM dan STNK mati saat libur Lebaran mengganggu rencana perjalanan Anda. Segera lakukan perpanjangan dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan untuk perjalanan yang aman dan lancar!
Berita Terkait
-
Cara Menghemat Kuota Internet di HP Saat Perjalanan Mudik, Aman sampai Kampung Halaman
-
Pastikan Lebaran 2024 bareng dengan Pemerintah, Muhammadiyah Berikan Penjelasan
-
Dear Pemudik, Ini Cara Cek Kemacetan Jalur Mudik lewat Google Maps
-
Begini Hukum Utang Demi Mudik Lebaran, Gus Hans Kasih Peringatan: Lebih Baik...
-
Hebohnya Hampers Lebaran Keluarga Fitri Tropica, Disebut-sebut Ngalahin Pohon Natal Sandra Dewi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet