Suara.com - Pernahkah Anda menemukan polisi tidur yang terlalu tinggi, terlalu lebar, atau tidak dilengkapi dengan rambu peringatan? Jika ya, berarti polisi tidur tersebut kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polisi tidur memang bermanfaat untuk memperlambat laju kendaraan, namun perlu dibuat dengan aturan yang tepat agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/202:
Jenis dan Kecepatan Operasi
- Speed Bump: Cocok untuk area parkir, jalan khusus, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.
- Speed Hump: Diterapkan pada jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam.
- Speed Table: Dipasang di jalan kolektor sekunder dan jalan lokal dengan kecepatan operasi kurang dari 40 km/jam.
Spesifikasi
Material: Aspal, karet, atau bahan lain dengan kinerja serupa.
Tinggi
- Speed Bump: 5-9 cm
- Speed Hump: 8-15 cm
- Speed Table: 8-9 cm
Lebar
- Speed Bump: 35-39 cm
- Speed Hump: 30-90 cm
- Speed Table: 660 cm
Kelandaian
Baca Juga: Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara
- Speed Bump: 50%
- Speed Hump: 15%
- Speed Table: 15%
Tanda dan Rambu
Kombinasi warna kuning dan putih untuk semua jenis polisi tidur.
Ukuran rambu
- Speed Bump: 20 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
- Speed Hump: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
- Speed Table: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
Pembuatan
- Dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sertifikasi.
- Proses pembuatan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisinya masih baik.
Dengan mengikuti aturan-aturan di atas, diharapkan polisi tidur dapat menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang efektif dan aman bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara
-
Beda Tampang, Beda Mesin: Ini Bukti Ketidaksamaan Toyota Yaris Indonesia vs Jepang
-
Gaya Centil Nathalie Holscher saat Duduk Di Kabin Mewah Mobil Rp 1 Miliaran, Coba Sindir Sule?
-
Selebgram Zoe Levana Geram Terjebak di Jalur Busway, Bisa Terancam Penjara Ternyata
-
Seberapa Penting Wiper Belakang pada Mobil?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan