Suara.com - Pernahkah Anda menemukan polisi tidur yang terlalu tinggi, terlalu lebar, atau tidak dilengkapi dengan rambu peringatan? Jika ya, berarti polisi tidur tersebut kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Polisi tidur memang bermanfaat untuk memperlambat laju kendaraan, namun perlu dibuat dengan aturan yang tepat agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Berikut adalah beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pembuatan polisi tidur mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 14/202:
Jenis dan Kecepatan Operasi
- Speed Bump: Cocok untuk area parkir, jalan khusus, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.
- Speed Hump: Diterapkan pada jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan operasi kurang dari 20 km/jam.
- Speed Table: Dipasang di jalan kolektor sekunder dan jalan lokal dengan kecepatan operasi kurang dari 40 km/jam.
Spesifikasi
Material: Aspal, karet, atau bahan lain dengan kinerja serupa.
Tinggi
- Speed Bump: 5-9 cm
- Speed Hump: 8-15 cm
- Speed Table: 8-9 cm
Lebar
- Speed Bump: 35-39 cm
- Speed Hump: 30-90 cm
- Speed Table: 660 cm
Kelandaian
Baca Juga: Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara
- Speed Bump: 50%
- Speed Hump: 15%
- Speed Table: 15%
Tanda dan Rambu
Kombinasi warna kuning dan putih untuk semua jenis polisi tidur.
Ukuran rambu
- Speed Bump: 20 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
- Speed Hump: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
- Speed Table: 30 cm (kuning/putih) dan 30 cm (hitam)
Pembuatan
- Dibuat oleh pihak yang berwenang dan memiliki sertifikasi.
- Proses pembuatan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Diperiksa secara berkala untuk memastikan kondisinya masih baik.
Dengan mengikuti aturan-aturan di atas, diharapkan polisi tidur dapat menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang efektif dan aman bagi semua pihak.
Berita Terkait
-
Airbag Mobil, Pahlawan Tak Kasat Mata yang Bisa Selamatkan Nyawa Pengendara
-
Beda Tampang, Beda Mesin: Ini Bukti Ketidaksamaan Toyota Yaris Indonesia vs Jepang
-
Gaya Centil Nathalie Holscher saat Duduk Di Kabin Mewah Mobil Rp 1 Miliaran, Coba Sindir Sule?
-
Selebgram Zoe Levana Geram Terjebak di Jalur Busway, Bisa Terancam Penjara Ternyata
-
Seberapa Penting Wiper Belakang pada Mobil?
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Terpopuler: Pajak Balik Nama akan Digratiskan? Intip Isi Garasi Ketum PPP
-
Brand Eropa Gusar, Invasi Mobil China Mulai Makan "Korban"
-
Samai Rekor Rossi, Ini 10 Fakta Gila Marc Marquez yang Bikin Dia Jadi Raja Comeback!
-
Wuling Rilis Mobil Listrik Rp140 Jutaan, Fast Charging Cuma 35 Menit
-
Honda Beat Deluxe vs Beat Street: Sama-Sama Irit, Siapa Paling 'Genit'?
-
Bocoran Honda Vario 125 2025: Setang Telanjang dan Dua Versi Sekaligus? Siap-siap Heboh
-
Kekayaan Rp1,65 Triliun, Isi Garasi Agus Suparmanto Cuma Segini? Ketum PPP Versi Aklamasi
-
Duit 30 Jutaan Dapat Mobil Irit Bensin? Ini Dia 3 Jagoannya yang Cocok Untuk Mahasiswa
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah