Suara.com - Lebaran Idul Adha baru saja berlalu, tapi jangan sampai lupa dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda! Bagi Anda yang SIMnya mati pada tanggal 17-18 Juni 2024, ada kabar baik. Anda bisa memperpanjangnya tanpa harus bikin baru!
Polisi kembali membuka layanan perpanjangan SIM setelah libur Idul Adha. Bagi pengendara yang SIMnya mati pada tanggal 17-18 Juni 2024, diberikan dispensasi untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat baru.
Dispensasi ini diberikan karena layanan SIM tutup selama periode libur Idul Adha 2024. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika SIM Anda mati saat libur lebaran.
Syarat Perpanjangan SIM Mati
Berikut syarat-syarat yang perlu Anda penuhi untuk memperpanjang SIM mati:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Surat ini bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diregulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut tarifnya:
Perpanjang SIM A: Rp 80.000
Perpanjang SIM B: Rp 80.000
Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan dan tes psikologi. Semoga informasi ini bermanfaat!
Baca Juga: Perayaan Suram Idul Adha Warga Palestina: Israel Blokade Hewan Kurban ke Jalur Gaza
Berita Terkait
-
Perayaan Suram Idul Adha Warga Palestina: Israel Blokade Hewan Kurban ke Jalur Gaza
-
Dijaga Ketat Polisi, Warga Nekat Takbiran Keliling Masuk Sudirman-Thamrin Siap-siap Terima Risikonya
-
Idul Adha 2024: Jokowi Lebaran Bareng Keluarga di Semarang, Maruf Amin dan JK Salat Ied di Masjid Istiqlal
-
Bikin Ngakak! Heboh Sapi Kurban Kejar Emak-emak Lagi Ngerumpi di Gang: Yang Ditunggu-tunggu Tiap Idul Adha
-
Rekomendasi Ucapan Selamat Idul Adha, Cocok Dikirim di Grup WhatsApp!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
Budget 7 Juta Dapat Honda Vario Bekas Tahun Berapa? Cek Rekomendasinya
-
Mobil Bekas Xpander 2017 Masih Layak Dibeli? Cek Harga dan Spesifikasinya
-
Daya Pikatnya Susah Ditolak, Berapa Pajak Tahunan dan Harga Innova Reborn Diesel?
-
5 SUV Matic 100 Jutaan Gak Ngos-ngosan di Tanjakan, Sekeluarga Nyaman Liburan ke Gunung
-
5 Rekomendasi Motor Bekas Harga Rp7 Jutaan: Bisa Buat Sekolah, Kuliah hingga Sunmori di 2026
-
Pesona Toyota Alphard Harga LCGC Bekas: Cek Taksiran Pajak dan Penyakit yang Sering Muncul
-
Beda Pajak LMPV Avanza vs Xpander: Ada yang Tembus Rp5,2 Juta, Mending Mana?
-
Bak Bumi dan Langit, Adu Pajak Tahunan BYD Atto 1 vs Honda Brio Satya