Suara.com - Buat Anda yang ingin melakukan mutasi mobil pada tahun 2024 ini, cek cara dan biaya mutasi mobil yang telah dirangkum Suara.com berikut ini.
Buat Anda yang membeli mobil dari wilayah lain atau sedang ingin pindah domisili, maka salah satu hal yang perlu Anda pertimbangkan adalah melakukan mutasi mobil.
Mutasi mobil perlu dilakukan agar Anda tidak merasa kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan.
Sebab sebagaimana diketahui, membayar pajak kendaraan harus dilakukan di wilayah sesuai dengan plat kendaraan tersebut.
Jadi ketika Anda pindah domisili, ada baiknya Anda melakukan mutasi kendaraan agar tidak repot di kemudian hari.
Syarat Mutasi Mobil Tahun 2024
- STNK asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
- BPKB asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
- KTP asli dan fotokopi (salinan 2 rangkap)
- Bukti cek fisik mobil
- Tanda bukti pembelian kendaraan dan faktur dengan materai atau form A dari mobil yang akan di mutasi
Biaya Mutasi Mobil Tahun 2024
- Biaya pengecekan fisik kendaraan mobil 20 ribu rupiah
- Biaya gudang kartu induk 10 ribu rupiah
- Biaya admin mutasi masuk 375 ribu rupiah
- Biaya admin mutasi keluar 50 ribu rupiah
- Biaya Penerimaan Bukan Pajak BPKB 100 ribu rupiah
- Biaya Penerimaan Bukan Pajak STNK 400 ribu rupiah
- Biaya balik nama sejumlah 1% dari total harga pembelian kendaraan mobil\Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah Rp.250.000,-
Cara melakukan mutasi mobil tahun 2024
Pada dasarnya, ada dua tahapan yang perlu Anda lakukan untuk mutasi mobil, pertama adalah cabut berkas dari daerah asal kemudian mendaftarkan kendaraan ke daerah baru.
Baca Juga: Ertiga Hingga Grand Vitara, Ini Jajaran Mobil Hybrid Terbaru Suzuki
Cara 1: Cabut berkas
- Datang ke Samsat sesuai alamat yang tercantum di STNK.
- Lakukan cek fisik.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya kepada petugas (jangan lupa memfotokopi semuanya)
- Isi serta lengkapi formulir untuk cek fisik kendaraan sesuai anjuran yang diberikan oleh petugas Samsat
- Anda akan diarahkan untuk menuju ke bagian fiscal guna mengisi formulir mutasi dan membayar pembiayaan terkait kendaraan yang masih tertunda.
- Nantinya Anda akan mendapatkan surat jalan dan bisa segera melanjutkan proses mutasi ke Samsat di alamat baru.
Cara 2: Daftarkan mobil ke Samsat alamat baru
- Datang ke Samsat alamat baru.
- Lakukan Cek Fisik Kendaraan serta menyerahkan seluruh berkas dokumen yang diminta berikut surat jalan yang diperoleh dari kantor Samsat sebelumnya
- Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin kendaraan mobil
- Setelah selesai penggesekan nomor, Anda bisa pergi menuju loket mutasi
- Isi formulir yang disediakan petugas.
- Lengkapi berkas yang diminta dan tunggu prosesnya.
- Untuk sementara BPKB yang asli nantinya ditahan serta nantinya diberi surat pengantar yang digunakan guna pengambilan BPKB baru di Polres setempat
- Setelah Anda selesai melakukan pembayaran, selanjutnya Anda bisa mengambil STNK dan plat nomor mobil baru di loket plat nomor.
Itulah cara melakukan mutasi mobil terupdate tahun 2024 yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
5 Mobil Bekas Keluarga 7 Seater Harga Rp50 Jutaan, Irit BBM dan Perawatan Murah
-
Daftar Harga Mobil Nissan Terbaru 2025, Mulai dari Seri MPV Sampai SUV
-
5 Tips Merawat Motor Listrik saat Musim Hujan, Biar Gak Cepat Rusak
-
Apakah Mesin Xforce dan Xpander Sama? Simak Perbedaan Spesifikasinya
-
5 Motor Matic Bekas 150cc Termurah: Harga Tak Melilit, Mesin Elit
-
BYD M9 MPV Hybrid Penantang Wuling Darion Resmi Meluncur
-
Terpopuler: Daihatsu Bikin Mobil 2-Tak? Kena Cuci Steam Bisa Mogok
-
7 Pilihan Motor Listrik yang Aman Dipakai saat Hujan, Gak Takut Korslet di Jalan
-
Berapa Harga Honda Brio Bekas dari Tahun ke Tahun? Cek Spesifikasi dan Pajak
-
4 Mobil Toyota yang Dikenal Badak dengan Harga di Bawah Rp100 Juta