- Polisi menangkap pria berinisial DSA di Tangerang karena mencuri perangkat tower BTS dengan modus berpura-pura menjadi petugas provider pada Kamis (1/10/2026).
- Petugas menyita puluhan perangkat modul tower serta uang tunai dari lokasi penyimpanan yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp481 juta.
- Tersangka dijerat menggunakan undang-undang yang berlaku sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Suara.com - Polisi menciduk pria berinisial DSA (37) akibat melakukan pencurian perangkat tower BTS. Ia ditangkap di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, dalam aksinya pelaku berpura-pura sebagai petugas provider.
Parikhesit mengatakan pencurian ini terungkap dari laporan polisi tentang kehilangan perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, ada dua orang yang mengaku sebagai petugas provider datang ke lokasi mengaku untuk melakukan perbaikan
“Dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower,” katanya, Kamis (1/10/2026).
Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas, pelaku tidak dapat menunjukkannya. Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
"Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DSA.
Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian tower BTS.
Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa sebuah rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.
Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592. Kemudian, dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481 juta.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian dan penampungan perangkat tower BTS.
Dalam perkara ini, tersangka terancam dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.