Suara.com - Asuransi kendaraan bermotor bakal wajib dilakukan pada 2025 mendatang. Tentu hal itu akan menjadi beban masyarakat untuk membayarnya.
Namun demikian, wacana itu rupanya ditentang oleh sebagian pihak. Termasuk Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).
Ketua Umum GAIKINDO Yohanes Nangoi menanggapi kabar mengenai peraturan wajib asuransi bagi kendaraan yang diisukan akan segera ditetapkan, yang dinilainya bukan waktu yang tepat untuk saat ini.
"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," kata dia dikutip dari ANTARA pada Senin (29/7/2024).
Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Baca Juga: Peneliti UI: Pendapatan Per Kapita di Era Jokowi Nyaris Stagnan, Penjualan Mobil Mandek
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi singkat usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
5 Rekomendasi SUV Bekas Mewah Harga Murah, Modal Rp150 Juta Siap Libas Jalan Menantang
-
6 Cairan Ini Harus Diganti Saat Beli Mobil Bekas Biar Senyaman Mobil Baru
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Nyaman dan Tak Bikin Pegal, Cocok untuk Orang Tua
-
5 Rekomendasi Mobil Nyaman yang Populer di Kalangan Pensiunan, Simbol Kemapanan Keluarga
-
4 Mobil MPV Nyaman selain Innova untuk Perjalanan Jauh Bareng Keluarga
-
Biar Nggak Mogok di Tengah Jalan, Apa yang Perlu Dicek pada Mobil Sebelum Ngetrip Libur Akhir Tahun?
-
5 Mobil Listrik Bekas Senyaman BYD Atto 1 untuk Pekerja Kantoran
-
Rahasia Tampil Kalcer Sehari-hari dengan Skutik Stylish
-
Budget Rp5 Juta Dapat Motor BeAT Model Apa? Ini Rekomendasinya
-
7 City Car Bekas Senyaman Honda Jazz yang Serbaguna untuk Ibu-ibu