Suara.com - Ketika deruman mesin mobil Maung Garuda MV3 Limousine berpelat RI 1 membelah jalanan ibukota, tentunya para pengguna jalan akan menepi untuk memberi akses. Pengawalan ketat, sirene meraung, dan barisan Paspampres yang tegap mengawal.
Namun tiba-tiba, melengking suara sirene lain yang berasal dari ambulans dengan misi penyelamatan nyawa sedang bergegas.
Apa yang terjadi selanjutnya sungguh mencengangkan? Seperti dilansir dari akun TikTok driver_ambulance14, konvoi RI 1 tersebut menepi tanpa ragu.
Para polisi dengan sigap memberi isyarat pada ambulans untuk melaju. Sebuah pemandangan langka yang menghangatkan hati, ketika simbol kekuasaan tertinggi negeri ini memberi jalan pada misi kemanusiaan.
"Ini bukan sekadar soal protokol. Ini tentang kemanusiaan. Keren," ujar netizen yang menyaksikan momen tersebut melalui video viral di akun TikTok driver_ambulance14.
Tahukah Anda? Dalam tata aturan lalu lintas kita, ambulans memang menempati posisi istimewa. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang membawa misi penyelamatan ini berada di urutan kedua dalam hierarki kendaraan prioritas, hanya kalah dari mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Berikut urutan kendaraan prioritas berdasarkan U No. 22 Tahun 2009.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di tengah era yang sering mengagungkan status dan kedudukan, kisah ini menjadi oase yang berbeda. Mengingatkan bahwa di atas segala protokol dan aturan formal, masih ada nilai yang lebih tinggi, yakni kemanusiaan itu sendiri.
Baca Juga: Program BRI Peduli, Wujud Nyata Dukung Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line
-
DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia
-
Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua
-
Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia
-
AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok
-
Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek
-
Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya
-
Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?
-
Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan