Suara.com - Per 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebani biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang diterapkan di DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, menetapkan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.
Pasal 10 ayat (1) Perda tersebut menegaskan bahwa penyerahan kendaraan bekas bukanlah objek pengenaan BBNKB. Dengan demikian, pemilik yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar bea ini, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran penjelasan Perda tersebut.
Contoh penerapannya, seseorang yang membeli mobil bekas pada tahun 2026 tidak akan terkena BBNKB. Namun, jika membeli mobil baru pada tahun berikutnya, bea tersebut tetap berlaku untuk transaksi pertama kendaraan baru tersebut.
Kebijakan serupa juga diharapkan berlaku secara nasional, karena merupakan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Pasal 12 UU ini, objek BBNKB diatur hanya mencakup kendaraan baru.
Perubahan ini memberikan dampak positif, seperti meringankan beban biaya administrasi bagi pembeli kendaraan bekas, meningkatkan efisiensi proses balik nama, serta mendorong pasar kendaraan bekas di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Ex-Taksi: Harga Hemat, Performa Mantap
-
BlackAuto Battle Surabaya 2025 Jadi Ajang 'Unjuk Gigi' Kreatifitas Modifikasi di Kota Pahlawan
-
5 Mobil Bekas Murah Mulai Rp 30 Juta, Lengkap dengan Tips Anti Bekas Banjir
-
Potret Motor Sport Baru Honda yang Bikin Geger: Torsi Brutal Moge 1000cc, Iritnya Kebangetan
-
Gandeng 10 Brand Otomotif, ACC Carnival Hadir di Bekasi
-
Suzuki XL7 Kuro vs Fronx: Adu Gagah Duo Hybrid, Pilih Mana?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Hyundai Termurah, Tetap Stylish Meski Hemat Budget
-
Fenomena "Tot Tot Wuk Wuk" Bikin Muak: Kenali Perbedaan Strobo, Rotator dan Sirine
-
Naik Mobil Setengah Miliar, Total Harta Wahyudin Moridu yang Sebut Rampok Uang Negara Minus Dua Juta
-
5 Mobil 7 Penumpang Rp60 Jutaan Bandelnya Kebangetan: Dompet Aman, Keluarga Nyaman