Suara.com - Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia menetapkan standar baru untuk kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Menurut peraturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat (Kualifikasi A) berhak atas kendaraan dinas dengan spesifikasi sebagai berikut:
- Kendaraan Konvensional: Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin berkapasitas 3.500 cc dan konfigurasi 6 silinder.
- Kendaraan Listrik: Sedan, SUV, atau MPV listrik dengan daya 250 kW.
Beberapa model mobil yang sesuai dengan spesifikasi tersebut dan digunakan sebagai kendaraan dinas menteri antara lain:
1. Toyota Land Cruiser 300
Dilengkapi dengan mesin diesel V6 berkapasitas 3.346 cc yang mampu menghasilkan tenaga hingga 305 PS dan torsi 700 Nm.
2. Mercedes-Benz GLE 450 AMG Line
Menggunakan mesin 6 silinder 3.000 cc yang menghasilkan tenaga 367 dk
3. Genesis Electrified G80
Sedan listrik premium dengan daya sekitar 250 kW, menawarkan performa tinggi dan kenyamanan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Disentil Tokoh NU Soal Mobil Dinasnya: Manusia Ini...
4. Hyundai Ioniq 5
SUV listrik dengan desain futuristik dan daya yang memenuhi standar untuk kendaraan dinas pejabat.
5. Toyota Crown 2.5 HV G-Executive
Sedan hybrid yang menawarkan efisiensi bahan bakar dan kenyamanan kelas atas.
Selain itu, wakil menteri (Kualifikasi B) mendapatkan kendaraan dinas dengan spesifikasi:
- Kendaraan Konvensional: Sedan dengan mesin 2.500 cc, 4 silinder, atau SUV dengan mesin 3.000 cc, 6 silinder.
- Kendaraan Listrik: Sedan listrik dengan daya 215 kW atau SUV listrik dengan daya 200 kW.
Pemilihan jenis dan spesifikasi kendaraan dinas ini disesuaikan dengan kebutuhan operasional serta mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektivitas dalam mendukung tugas para pejabat negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan