Suara.com - Kelola kredit mobil dengan lebih hemat dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban bunga atau memperpanjang tenor pembayaran.
Lewat proses ini, memungkinkan kalian yang ingin mencari mobil hanya perlu memindahkan sisa kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing) ke bank, yang sering kali menawarkan suku bunga lebih rendah dan skema pembayaran lebih ramah
Namun tak sedikit dari kalian yang masih kebingungan bagaimana cara melakukannya? Berikut empat tips yang bisa dilakukan agar take over kredit mobil berjalan lancar.
1. Hubungi Pihak Leasing atau Bank
Diawali dengan menghubungi bank atau leasing terpercaya. Langkah ini penting untuk mengajukan pinjaman baru yang sesuai khususnya untuk melunasi sisa kredit di leasing.
Pastikan Anda membawa kendaraan untuk penilaian serta menyiapkan dokumen penting agar proses berjalan lancar.
Bank akan memeriksa detail kredit, seperti sisa angsuran, jangka waktu pembayaran, dan riwayat keterlambatan, untuk menentukan kelayakan pengajuan.
Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran rekening listrik atau PBB, rekening telepon, mutasi rekening bank tiga bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.
Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala.
Baca Juga: Syarat Mengajukan Pinjaman BRI untuk Kredit Mobil Baru
2. Pilih Notaris Terpercaya
Jangan lupakan bantuan notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.
Setelah menyiapkan dokumen untuk bank, langkah selanjutnya adalah menghubungi jasa notaris untuk mengurus proses pengalihan kredit.
Notaris berperan sebagai pihak netral yang memverifikasi dokumen dan memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli berjalan transparan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi perjanjian kredit, fotokopi BPKB, slip gaji, buku tabungan, serta identitas kedua belah pihak, seperti KTP penjual dan pembeli.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah transaksi take over kredit, yang harus diserahkan ke notaris untuk diproses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal
-
Bocoran Suzuki Raider R150 Terbaru: Spesifikasi, Fitur Smart Key, dan Jadwal Rilis
-
Mobil Pertama Keluarga: Mending Toyota Calya Baru atau Avanza Bekas? Ini Perbandingan Lengkapnya
-
4 Mobil Bekas Alternatif Toyota Raize, Cocok untuk Milenial, Harga Murah Mulai 30 Juta