Suara.com - Penjualan mobil secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan.
Dari Januari hingga April 2025, total penjualan tercatat 256.368 unit. Pencapaian tersebut turun 2,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 264.014 unit.
Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab penurunan ini, salah satunya adalah kenaikan harga mobil akibat instrumen pajak. Opsen pajak yang akan diterapkan kembali di sejumlah daerah menjadi perhatian utama.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyatakan bahwa setelah program pemutihan berakhir pada akhir Juni 2025, sebanyak 18 daerah akan kembali menerapkan opsen pajak.
Hal ini dinilai berpotensi mendongkrak harga mobil dan tentunya akan berbanding lurus dengan beli masyarakat.
Donny Saputra, Deputy 4W Sales & Marketing Managing Director PT SIS, mendesak pemerintah daerah untuk meninjau ulang penerapan opsen pajak ini.
Menurutnya, opsen pajak dapat berdampak signifikan pada pendapatan daerah jika masyarakat menahan pembelian mobil baru.
"Kami harap dengan kondisi saat ini, rekan-rekan di daerah tersebut mau meninjau kembali. Jadi yang mungkin agak signifikan berkaitan isu opsen itu. Apakah akan berlanjut atau tersedia tambahan insentif dari rekan-rekan pemerintah daerah," kata Donny di Jakarta, belum lama ini.
Untuk membantu meringankan beban konsumen, Donny menambahkan bahwa Suzuki menghadirkan program khusus untuk setiap model yang ditawarkan di Indonesia.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor Matic 110cc Baru Bukan Bekas, Mulai Rp15 Jutaan: Dari BeAT hingga TVS Dazz
Ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi calon konsumen untuk membeli mobil baru.
"Dengan kondisi seperti ini, tentunya orang semakin berhati-hati dalam memutuskan pembelian. Maka kami memberikan program khusus untuk setiap model yang kami tawarkan ke konsumen," jelasnya.
Opsen Pajak
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan tambahan pungutan pajak yang mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025. Opsen ini dikenakan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Definisi opsen pajak secara umum adalah pungutan tambahan atas pajak utama yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, opsen membuat pajak kendaraan yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelumnya karena ada tambahan biaya di atas pokok pajak.
Opsen merupakan bentuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pengenaan opsen ini telah diatur untuk mendukung pemenuhan belanja daerah dan pembangunan infrastruktur.
Dengan kata lain, opsen bukan hanya sekadar biaya tambahan, tetapi juga menjadi salah satu bentuk kontribusi wajib pajak dalam meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan hasil pajak provinsi.
Opsen Pajak 2025
Di tahun 2025 ini, opsen pajak kendaraan bermotor telah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing provinsi. Ini artinya, pajak kendaraan bisa jadi lebih tinggi dari sebelumnya.
Sebagai gambaran, untuk sepeda motor dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di bawah Rp50 juta. Sementara tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa bervariasi antara 10% hingga 30% dari pokok PKB.
Sedangkan untuk mobil penumpang roda empat, tarif opsen bahkan bisa mencapai 66% tergantung pada kebijakan daerah.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki mobil dengan pokok PKB sebesar Rp2.000.000, dan daerah Anda menerapkan opsen sebesar 30%, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp600.000. Jadi total pajak yang harus dibayarkan untuk PKB menjadi Rp2.600.000.
Sebagai catatan, tarif opsen ini bisa berbeda-beda tergantung pada peraturan daerah, jenis kendaraan, dan nilai jual kendaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green
-
Chery Akui Masih Studi Soal Bangun Pabrik Sendiri di Indonesia
-
Menperin: Insentif Mobil Listrik Impor Dihentikan
-
Update Harga Suzuki Karimun Bekas di September 2025: Modal Nongkrong atau Cuma Bikin Pusing?
-
Lupakan BYD Atto 1, Honda Rilis Mobil Listrik Mungil dengan Fitur Canggih
-
Penjualan Mobil Indonesia Januari hingga Juli 2025 Turun 125.000 Unit Dibanding Dua Tahun Lalu
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Suzuki Jepang Rilis Status "End of Production", Nasib GSX 150 di Indonesia Gimana?