Suara.com - Menggunakan kaca film gelap pada mobil sudah menjadi hal wajib bagi banyak pengendara di Indonesia. Selain bikin kabin lebih adem dan menjaga privasi, kaca film gelap juga dinilai menunjang penampilan mobil.
Namun jangan sampai keinginan untuk membuat mobil tampil keren berakhir dengan surat tilang. Mungkin belum banyak yang mengetahui bila setiap negara sebenarnya memiliki aturan soal tingkat kegelapan kaca film, tak terkecuali Indonesia.
Aturan ini dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan saat berkendara. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.KP. 972/AJ.502/DRJD/2020, ini batas kegelapan yang harus dipatuhi jika tidak ingin kena tilang, Rabu (9 Juli 2025) :
Kaca Depan: Maksimal gelap 20% Transmisi Cahaya Tampak (VLT) minimal 70%.
Kaca Samping Depan: Disarankan tidak lebih dari 40% gelap.
Kaca Samping Belakang dan Belakang: Lebih fleksibel, tidak ada batasan ketat.
Artinya, kaca depan wajib meneruskan cahaya minimal 70% agar visibilitas saat berkendara tetap aman, terutama saat malam hari atau hujan deras.
Jika melanggar, siap-siap kena tegur atau sanksi tilang. Aturan ini berlaku untuk semua mobil pribadi yang beredar di jalan umum.
Sebagai perbandingan, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan aturan VLT minimal 70% untuk kaca depan, menunjukkan betapa pentingnya visibilitas bagi pengemudi.
Baca Juga: V-Kool Beri Penjelasan Mengapa Kaca Film Juga Perlu Dirawat
Solusi Tanpa Melanggar Aturan
Lalu adakah cara agar mobil tetap adem maksimal tanpa harus melanggar hukum? Jawabannya adalah pemilihan produk kaca film yang tepat.
Kaca film seperti V-KOOL, misalnya, mampu menolak panas dan sinar UV secara superior tanpa harus gelap.
Berikut kombinasi varian V-KOOL yang sesuai dengan regulasi di Indonesia:
Kaca Depan dan Samping Depan bisa menggunakan VK70, varian ini sangat bening (VLT 70%) sehingga 100% legal, namun mampu menolak panas (IRR) hingga 94% dan sinar UV 99%. Ini adalah pilihan paling ideal untuk visibilitas maksimal.
Kaca Samping dan Belakang, untuk kaca samping depan, VK40 bisa menjadi pilihan yang pas karena tidak terlalu gelap. Sementara untuk kaca samping belakang dan kaca belakang bisa menggunakan VK30 atau VK40 jika menginginkan kabin mobil yang lebih privasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Cuma Rp 7 Ribu Sehari? Ini Rincian Biaya Punya Honda ADV160 RoadSync Selama Setahun
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
SUV, MPV, atau Crossover? Harga Mobil Nissan Oktober 2025 dan Rekomendasi Sesuai Kebutuhanmu!
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025
-
CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia
-
Update Harga Wuling Air EV Bekas Oktober 2025: Depresiasi Brutal, Harga Turun Lumayan
-
Layanan Asisten Darurat untuk Mengatasi Kendala Teknis di Jalan Tol