- Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik
- Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir
- Tarif Parkir Mobil DKI Jakarta
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang sempat mencuat dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pihaknya menegaskan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir di Ibu Kota. Ia menyebut informasi terkait wacana tersebut tidak benar.
“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya tidak tahu siapa yang menyampaikan itu,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (11 September 2025).
Menurutnya, yang sedang dikaji saat ini hanya perubahan sistem pembayaran parkir menjadi non tunai atau cashless. Namun, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
“Belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut wacana tarif parkir baru dapat menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung digitalisasi sistem parkir serta peningkatan sarana dan prasarana perparkiran.
Perbandingan Tarif Parkir di Jakarta dan Kota Lain
Tarif parkir di Jakarta terakhir kali mendapat penyesuaian 13 tahun lalu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif parkir resmi yang berlaku bagi masyarakat. Untuk kendaraan mobil, tarif parkir di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Tarif serupa juga berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara, tarif parkir mobil di Depok mencapai Rp 5.500, di Tangerang Selatan Rp 6.000, di Bekasi Rp 7.500, dan di Surabaya Rp 8.000.
Baca Juga: IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
Untuk sepeda motor, tarif parkir di Jakarta dipatok Rp 2.000. Angka ini lebih murah dibanding sejumlah kota lain yang sudah menerapkan tarif Rp 3.000 hingga Rp 3.500.
Sementara itu, tarif parkir bus di Jakarta ditetapkan Rp 8.000. Angka ini bukan yang terendah, karena di Tangerang tarifnya Rp 5.000, di Bandung Rp 7.000, dan di Bekasi Rp 7.500. Adapun di Surabaya, tarif parkir bus mencapai Rp 20.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BYD Siapkan SPKLU Fast Charging di Posko Mudik Lebaran, Eksklusif untuk Konsumen
-
Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari, Kadin: Geliat Ramadan dan Berkah Proyek Pemerintah
-
Pilihan Kendaraan Komersial Ringan di Tengah Isu Impor Pemerintah
-
Daftar Mobil China Terlaris Februari 2026 BYD Masih Dominan
-
Bikin Mudik Makin Aman, Ini Camilan Sehat yang Tidak Bikin Ngantuk Menyetir
-
7 Trik Cerdas Sewa Mobil untuk Mudik Lebaran 2026: Hemat, Aman, dan Bikin Keluarga Senang
-
Mobil Bekas Cocok Dipakai Jangka Panjang: 5 Opsi Tunggangan Irit BBM, Konsumsi Kurang dari 15 Km/L
-
Daftar Lengkap Titik Macet Parah di Jawa Barat saat Mudik 2026, Hindari agar Tak Tua di Jalan
-
Tren Mobil Hybrid Meningkat Jetour T2 PHEV Siap Jadi Pendatang Baru di Pertengahan Tahun
-
HiKOKI Perluas Jangkauan Bisnis di Indonesia Siapkan Power Tools untuk Kebutuhan Bengkel