- Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik
- Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir
- Tarif Parkir Mobil DKI Jakarta
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang sempat mencuat dan menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Pihaknya menegaskan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif parkir di Ibu Kota. Ia menyebut informasi terkait wacana tersebut tidak benar.
“Sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya tidak tahu siapa yang menyampaikan itu,” ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis (11 September 2025).
Menurutnya, yang sedang dikaji saat ini hanya perubahan sistem pembayaran parkir menjadi non tunai atau cashless. Namun, belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.
“Belum pernah ada keputusan apapun, dan kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut wacana tarif parkir baru dapat menjadi salah satu upaya mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai dapat mendukung digitalisasi sistem parkir serta peningkatan sarana dan prasarana perparkiran.
Perbandingan Tarif Parkir di Jakarta dan Kota Lain
Tarif parkir di Jakarta terakhir kali mendapat penyesuaian 13 tahun lalu, melalui Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir serta Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam aturan tersebut dijelaskan besaran tarif parkir resmi yang berlaku bagi masyarakat. Untuk kendaraan mobil, tarif parkir di Jakarta ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Tarif serupa juga berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara, tarif parkir mobil di Depok mencapai Rp 5.500, di Tangerang Selatan Rp 6.000, di Bekasi Rp 7.500, dan di Surabaya Rp 8.000.
Baca Juga: IMOS 2025 Diharapkan Mampu Gairahkan Pasar Otomotif Nasional
Untuk sepeda motor, tarif parkir di Jakarta dipatok Rp 2.000. Angka ini lebih murah dibanding sejumlah kota lain yang sudah menerapkan tarif Rp 3.000 hingga Rp 3.500.
Sementara itu, tarif parkir bus di Jakarta ditetapkan Rp 8.000. Angka ini bukan yang terendah, karena di Tangerang tarifnya Rp 5.000, di Bandung Rp 7.000, dan di Bekasi Rp 7.500. Adapun di Surabaya, tarif parkir bus mencapai Rp 20.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Suzuki Fronx Sekelas Apa? Ini 5 Mobil Pesaingnya di Pasaran Lengkap dengan Harga
-
7 Mobil Matic 4 Seater untuk Keluarga Kecil Mulai 50 Jutaan, Irit dan Mudah Dirawat
-
Mulai Masuk Musim Hujan: 5 Rekomendasi Cat Tembok Tahan Rembesan Air
-
4 Alternatif Honda Brio di Bawah 50 Juta, Nyaman dan Mudah Perawatan
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Ternyaman dengan Kabin Luas, Harga Rp70 Jutaan
-
5 Motor Listrik Beratap Terbaik Anti Hujan: Harga di Bawah Rp50 Juta, Nyaman selama Perjalanan
-
Isuzu Festival 2025 Manjakan Pelanggan dengan Paket Ekstra Purna Jual
-
Chery Rayakan Penyerahan 1.000 Unit TIGGO Cross CSH Hybrid Bersama Konsumen
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda