Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.
Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?
Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.
Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.
"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.
Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."
Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.
"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.
Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi
Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Arti Slip Merah yang Didapat Sule
Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.
Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.
Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.
Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gugatan Desain Paten Bayangi Masa Depan Xiaomi SU7 dan YU7 di Industri Mobil Listrik
-
Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor
-
Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km
-
Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran
-
Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini
-
4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga