Suara.com - Baru-baru pelawak Sule menjadi perbincangan usai terkena tilang saat razia kendaraan di Jakarta Selatan. Ia mendapatkan slip tilang berwarna merah dari petugas Dishub.
Dalam kejadian tersebut, pelawak senior ini diberhentikan karena mobil double cabin yang ia kendarai tidak bisa menunjukkan surat KIR. Lantas, apa arti slip merah dan berapa dendanya?
Momen itu terekam kamera dan viral di media sosial, membuat banyak orang penasaran dengan kasusnya.
Saat diperiksa, petugas menanyakan keberadaan surat KIR tersebut.
"Bapak ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub.
Dengan wajah terburu-buru, Sule menjawab, "Ada, tapi antara ketinggalan atau di mobil, Pak."
Karena tidak bisa menunjukkan bukti, petugas pun menindak Sule. Alih-alih berdebat, Sule pasrah.
"Ini slip merah ya, bukan slip biru? Kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," ucapnya sambil menunggu proses selesai karena ia sedang dikejar jadwal syuting.
Banyak netizen bertanya-tanya, kenapa Sule bisa dapat slip merah. Apalagi, yang menilang adalah Dishub, bukan polisi. Tak heran jika publik semakin penasaran, apa arti slip merah itu sebenarnya.
Baca Juga: Nathalie Holscher Terbaring di Rumah Sakit, Umumkan Akan Jalani Operasi
Untuk mengetahui apa arti slip merah dan berapa dendanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Arti Slip Merah yang Didapat Sule
Slip tilang merah diberikan kepada pengendara yang tidak setuju dengan penilaian petugas atau ingin menyampaikan pembelaan di persidangan.
Dengan kata lain, Sule tidak langsung diwajibkan membayar denda saat itu juga. Ia harus mengikuti sidang tilang di pengadilan sesuai jadwal yang tertera dalam slip tersebut.
Di persidangan, hakim akan mendengarkan penjelasan dari pengendara maupun pihak kepolisian, lalu menilai apakah pelanggaran yang dituduhkan memang benar terjadi.
Jika ternyata terbukti bersalah, hakim baru akan menjatuhkan putusan berupa denda yang harus dibayar. Tapi jika terbukti tidak melanggar, pengendara bisa bebas dari kewajiban membayar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jajal Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid di IIMS 2026, SUV Minim Limbung
-
Kasus Mohan Hazian Viral, Porsche Macan Merah Miliknya Ikut Disorot
-
Dipantau Publik, Motor Mahal Tunggangan Mohan Hazian Jadi Sorotan, Intip Harga dan Spesifikasinya
-
Pilihan Mobil Baru Changan Deepal S07 dengan Desain Futuristik di IIMS 2026
-
Honda Click 125 2026 Resmi Meluncur, Kembaran Vario 125 dengan Jubah Baru yang Menggoda
-
Data 2022-2025: Retail Sales Mobil Honda Terjun 30 Persen, Apa Kabar Toyota dan Mitsubishi?
-
Apa yang Dimaksud Vampir Oli pada Motor? Kenali 5 Penyebabnya
-
Mengapa Mobil Manual Masih Relevan di Indonesia Meski Jakarta Makin Macet? Ini 4 Pilihan Hemat
-
4 Masalah Khas Honda Scoopy dari Generasi Karbu hingga eSP, Lengkap dengan Solusi dan Biaya Servis
-
VinFast Optimis di Tengah Penurunan Tren Penjualan Motor Listrik Nasional