Suara.com - Dalam membeli kendaraan baik motor maupun mobil, banyak orang tidak punya cukup dana kontan, sehingga memilih sistem kredit. Untuk mereka yang ingin tetap sesuai prinsip Islam, kredit syariah kendaraan menjadi pilihan menarik.
Dua institusi yang kini dikenal menawarkan kredit syariah kendaraan di Indonesia adalah Pegadaian Syariah (melalui produk “Cicil Kendaraan / Amanah”) dan BSI OTO (unit pembiayaan kendaraan dari Bank Syariah Indonesia).
Artikel ini membandingkan keduanya (dan opsi lain jika relevan), menyajikan syarat, keunggulan, dan tips memilih agar kamu tidak salah pilih.
Apa Itu Kredit Syariah Kendaraan?
Kredit syariah kendaraan adalah sistem pembiayaan kendaraan (motor atau mobil) yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keuangan Islam, tanpa riba (bunga), menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), dan dengan transparansi.
Dalam sistem ini, pihak lembaga pembiayaan membeli kendaraan terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin tetap yang disepakati. Pembayaran cicilan, uang muka (DP), dan biaya pemeliharaan (mu’nah) menjadi bagian dari keseluruhan akad.
Kredit syariah menjadi pilihan bagi mereka yang ingin manfaat kredit tanpa melanggar prinsip syariah, selama skemanya dijalankan sesuai ketentuan yang disetujui DSN-MUI atau otoritas keuangan syariah.
Rekomendasi Lembaga dan Produk Kredit Syariah Kendaraan
Berikut beberapa lembaga dan produk yang cukup dikenal:
Baca Juga: Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
- Pegadaian Syariah — Cicil Kendaraan / Produk “Amanah” Motor & mobil, baru maupun bekas Tanpa bunga, hanya biaya mu’nah; DP minimal motor 10%, mobil 20%.
- BSI OTO (Bank Syariah Indonesia / MUF) Motor & mobil (baru & bekas) Menggunakan akad murabahah; pengajuan bisa secara digital; cicilan tetap, margin transparan.
Adapun institusi lain seperti bank syariah lokal atau lembaga pembiayaan syariah bisa juga ada, tergantung daerahmu.
Syarat Umum & Spesifik Kredit Syariah Kendaraan
Beberapa syarat yang sering muncul di lembaga-lembaga syariah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang masih berlaku
- Usia tertentu (misalnya minimal 21 tahun)
- Memiliki pekerjaan tetap atau usaha (minimum masa kerja atau usaha tertentu)
- Dokumen identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen penghasilan: slip gaji, surat keterangan usaha, rekening koran
- Dokumen tambahan: NPWP (jika diminta), PBB atau bukti alamat
- Uang muka (DP) sesuai kebijakan lembaga
Syarat Spesifik & Ketentuan yang Berlaku
1. Pegadaian Syariah (Amanah / Cicil Kendaraan):
- Uang muka motor minimal 10%, mobil minimal 20% dari harga kendaraan.
- Biaya mu’nah (biaya pemeliharaan atas barang) sekitar 0,9% per periode dari harga kendaraan yang dijadikan dasar akad.
- Jangka waktu / tenor pembiayaan biasanya antara 12 hingga 60 bulan tergantung jenis kendaraan dan kebijakan.
- Nilai pembiayaan bisa mulai dari sekitar Rp 5 juta hingga Rp 450 juta tergantung jenis kendaraan (motor / mobil) dan plafon lembaga.
- Proses pengajuan & pencairan kendaraan bisa memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja setelah akad ditandatangani.
- Jika kendaraan hilang selama masa angsuran, ada klaim asuransi sesuai syarat yang berlaku.
2. BSI OTO (Bank Syariah – MUF):
Berita Terkait
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
5 Motor Listrik yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian: Pilihan Anak Muda, Siap Gaspol
-
Cari Mobil Bekas Murah? Ini Rekomendasi Rp50 Jutaan di Semarang
-
Sosok Rosyida Istri Yai Mim, Ternyata Berpendidikan Sarjana Hukum
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan