- Anti Ribet: Cek jadwal dan lokasi SIM keliling ter-update di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
- Siapkan Ini: Bawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan biar proses lancar jaya.
- Hemat Biaya: Perpanjang SIM A hanya Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, resmi dan tanpa calo.
Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah mendekati tanggal kedaluwarsa?
Tenang, tidak perlu cemas apalagi sampai harus melewati proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu.
Khusus untuk Anda yang berada di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan C Anda.
Berikut informasi lengkap mulai dari lokasi pasti, jam operasional, hingga rincian biaya untuk hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Spotlight Lokasi SIM Keliling (Selasa, 7 Oktober 2025)
Langsung saja tandai lokasi terdekat dari tempat Anda.
Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, terutama di lokasi-lokasi favorit!
1. DKI Jakarta (Jam Operasional: 08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
2. Bekasi (Jam Operasional: 08.00 - 10.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
- Lokasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih.
Penting: Kuota di Bekasi sangat terbatas. Pastikan Anda menjadi yang pertama untuk mengambil nomor antrean!
3. Bogor (Jam Operasional: 09.00 - 12.00 WIB)
- Lokasi: Lotte Grosir Sholeh Iskandar.
4. Bandung (Jam Operasional: 08.00 WIB - Selesai)
- Lokasi 1: Indogrosir Ahmad Yani.
- Lokasi 2: McD Istana Plaza.
Checklist Wajib: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan semua "amunisi" ini sudah siap di dalam map Anda. Proses yang cepat dimulai dari persiapan yang matang.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan (bisa dilakukan di lokasi).
Rincian Biaya Resmi:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Sebagai pengingat, layanan SIM Keliling ini secara eksklusif melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Jika SIM Anda sudah telanjur mati, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet
-
Rapor Merah Keselamatan Chery Tiggo 7 Pro Usai Hasil Buruk Uji Tabrak Global NCAP
-
Hankook Tire Indonesia Bidik Dominasi Pasar Ban Kendaraan Listrik dan SUV di Tahun 2026