- Anti Ribet: Cek jadwal dan lokasi SIM keliling ter-update di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
- Siapkan Ini: Bawa fotokopi KTP, SIM lama, dan bukti cek kesehatan biar proses lancar jaya.
- Hemat Biaya: Perpanjang SIM A hanya Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu, resmi dan tanpa calo.
Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda sudah mendekati tanggal kedaluwarsa?
Tenang, tidak perlu cemas apalagi sampai harus melewati proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu.
Khusus untuk Anda yang berada di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan C Anda.
Berikut informasi lengkap mulai dari lokasi pasti, jam operasional, hingga rincian biaya untuk hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Spotlight Lokasi SIM Keliling (Selasa, 7 Oktober 2025)
Langsung saja tandai lokasi terdekat dari tempat Anda.
Datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota antrean, terutama di lokasi-lokasi favorit!
1. DKI Jakarta (Jam Operasional: 08.00 - 14.00 WIB)
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
2. Bekasi (Jam Operasional: 08.00 - 10.00 WIB)
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
- Lokasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih.
Penting: Kuota di Bekasi sangat terbatas. Pastikan Anda menjadi yang pertama untuk mengambil nomor antrean!
3. Bogor (Jam Operasional: 09.00 - 12.00 WIB)
- Lokasi: Lotte Grosir Sholeh Iskandar.
4. Bandung (Jam Operasional: 08.00 WIB - Selesai)
- Lokasi 1: Indogrosir Ahmad Yani.
- Lokasi 2: McD Istana Plaza.
Checklist Wajib: Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum meluncur ke lokasi, pastikan semua "amunisi" ini sudah siap di dalam map Anda. Proses yang cepat dimulai dari persiapan yang matang.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan (bisa dilakukan di lokasi).
Rincian Biaya Resmi:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000,-
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000,-
Sebagai pengingat, layanan SIM Keliling ini secara eksklusif melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.
Jika SIM Anda sudah telanjur mati, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar