- Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025, mulai pukul 08.00–14.00 WIB.
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Cek lokasi di Grand Cakung, LTC Glodok, dan Lapangan Banteng, serta siapkan biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025.
Layanan ini merupakan fasilitas penting untuk memastikan legalitas berkendara bagi warga ibu kota.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan mobil SIM Keliling dibuka secara serentak di lima wilayah administratif Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta
Masyarakat dapat mengunjungi salah satu dari lima titik layanan SIM Keliling yang telah ditetapkan berdasarkan wilayah terdekat:
Jakarta Timur (Jaktim): Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara (Jakut): Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan (Jaksel): Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat (Jakbar): Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat (Jakpus): Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat, Jenis SIM, dan Biaya Perpanjangan
Layanan SIM Keliling hari ini hanya melayani proses perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
Dokumen-dokumen wajib yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum mendatangi lokasi antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan.
- Mengikuti tes kesehatan yang dilaksanakan di lokasi gerai SIM Keliling.
Untuk biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap untuk memperlancar proses perpanjangan SIM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur