Otomotif / Mobil
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:01 WIB
MG 4 EV di Indonesia. [Dok MG Motor Indonesia]

Jika dirata-rata atau mencari gambarannya, MG 4 EV hanya perlu menghabiskan biaya pajak kurang dari Rp1.500.000-an per tahun. Pajak ini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, biaya administrasi untuk perpanjangan STNK, pengesahan, dan penerbitan TNKB baru.

Itu tadi sedikit gambaran tentang detail mobil bekas MG 4 EV yang bisa ditemukan di pasaran sekarang ini. Pastikan Anda mengecek kondisi dan semua surat-suratnya sebelum melakukan pembelian, dan semoga mendapatkan unit yang sesuai!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More