- Toyota Calya viral gunakan stiker biru menyerupai pelat mobil listrik demi bebas ganjil genap.
- Penelusuran data mengungkap pelat B 1454 AJ sebenarnya terdaftar untuk Toyota Kijang tahun 2004.
- Pelaku pemalsuan pelat terancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan aksi pengendara yang mencoba mengakali aturan lalu lintas. Sebuah mobil Low Cost Green Car (LCGC) Toyota Calya tertangkap kamera menggunakan modus baru agar terlihat seperti kendaraan ramah lingkungan.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok Menggalang.Buana, mobil tersebut tampak menggunakan pelat nomor dengan lis biru di bagian bawah.
Lis biru ini biasanya merupakan tanda khusus bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang memiliki keistimewaan bebas aturan ganjil genap di jalan raya.
Modus Stiker Biru
Berdasarkan rekaman pengendara lain, pelat nomor Toyota Calya tersebut diduga kuat hanya ditempeli stiker biru agar menyerupai pelat nomor mobil listrik asli.
Tujuannya disinyalir agar mobil tersebut bisa melenggang bebas melewati kawasan ganjil genap tanpa terkena tilang.
Namun, upaya penyamaran tersebut justru memancing kecurigaan publik karena jenis mobil yang digunakan merupakan mobil konvensional (bensin), bukan mobil listrik.
Cek Fakta: Pelat Nomor Tidak Sesuai
Mobil yang terekam jelas dalam video tersebut memiliki nomor polisi B-1454-AJ.
Baca Juga: 5 Mobil Kecil Sekelas Wuling Air EV yang Praktis dan Murah Perawatan
Setelah dilakukan penelusuran melalui situs resmi Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan fakta yang mengejutkan.
Data Samsat menunjukkan bahwa pelat nomor B 1454 AJ bukan terdaftar untuk Toyota Calya.
Identitas asli kendaraan dengan nomor polisi tersebut adalah sebuah Toyota Kijang Kapsul berwarna silver metalik keluaran tahun 2004.
Hal ini mengindikasikan adanya indikasi penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya pada mobil Calya tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana
Aksi nekat ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Pengguna Calya berpelat nomor biru palsu tersebut terancam sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditindak.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini cukup berat, yakni berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama