Otomotif / Mobil
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:10 WIB
Ilustrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. [Ist]

Jadi, kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk kendaraan bekas atau seken yang berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih murah dan sederhana, sehingga masyarakat terdorong untuk segera mengurus perubahan data kepemilikan secara resmi.

Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)

Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama

Meskipun BBNKB sudah dibebaskan untuk kendaraan bekas, bukan berarti proses balik nama menjadi sepenuhnya gratis. Ada beberapa biaya lain yang tetap berlaku dan wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya administrasi STNK
  • Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
  • Biaya penerbitan BPKB
  • Biaya cek fisik kendaraan

Biaya-biaya ini bersifat administratif dan fungsional, sehingga tetap dipungut meskipun BBNKB dihapuskan.

Rincian Biaya Administrasi Balik Nama Kendaraan 2025

Setelah biaya BBNKB dibebaskan, masyarakat hanya perlu menanggung biaya tersebut di atas. Nah, berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025.

1. STNK

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp100.000

Baca Juga: 5 Mobil Honda Bekas Terbaik untuk Mudik Lebaran 2026, Anti Loyo dan Irit Bahan Bakar

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200.000

2. TNKB (Pelat Nomor)

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp60.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000

3. BPKB

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp225.000

Load More