Sebaliknya, apabila juru parkir liar memanfaatkan posisi atau situasi untuk menekan pengendara, misalnya dengan mengintimidasi, menghalangi kendaraan, atau menciptakan rasa takut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.
Hal ini membuat KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan.
Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar
Parkir resmi pada dasarnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Pengelolaan ini mencakup penetapan lokasi parkir, besaran tarif, sistem penarikan retribusi, hingga identitas petugas parkir yang sah.
Juru parkir resmi biasanya dibekali tanda pengenal dan karcis sebagai bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah.
Berbeda dengan itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam sistem pengelolaan resmi. Uang yang dipungut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah.
Ketika pungutan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Langkah Masyarakat Jika Menemukan Parkir Liar
Masyarakat memiliki peran penting dalam menekan praktik parkir liar, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Jika menemukan kejadian semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Baca Juga: 2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
Pertama, masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian, khususnya jika terdapat unsur intimidasi atau ancaman. Laporan akan lebih kuat jika disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.
Kedua, laporan juga dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat, karena parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan parkir daerah.
Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, baik melalui layanan call center maupun aplikasi pengaduan publik.
Dengan adanya KUHP baru, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi diri dari praktik parkir liar yang merugikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, rasa aman, serta penggunaan ruang publik yang lebih adil bagi semua pihak.
Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi juru parkir liar bukan hanya menjadi efek jera, tetapi juga langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula
-
Sepiring Hak yang Direbut Paksa
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Suzuki Terbaru 2026 untuk Pribadi hingga Niaga
-
Terpopuler: 5 City Car Bekas Kuat Nanjak, Pilihan Mobil Matic Kecil Bandel untuk Harian
-
Gaji 6 Juta Mau Ambil Kredit Mobil? Ini Itung-itungan dan Opsi yang Layak Dilirik
-
5 Mobil Lawas Tahun 2000-an yang Desainnya Masih Terlihat Modern, Harga di Bawah Rp100 Juta
-
5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
-
Dirut IBC Klaim Permintaan Baterai Nikel untuk Kendaraan Listrik Masih Tinggi
-
5 Motor Matic Paling Irit Bensin untuk Mudik, Nyaman dan Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Cargloss Racing Team Capai Prestasi Gemilang di Pertamina 6 Hours Endurance Mandalika
-
Viral Insiden CV Joint Lepas L8 Patah di Tengah Sesi Test Drive