Otomotif / Mobil
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:08 WIB
Ilustrasi ganjil Genap (Wuling)
Baca 10 detik
  • Kebijakan ganjil genap (Gage) berlaku ketat di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pelat nomor genap.
  • Pembatasan Gage diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari.
  • Kendaraan listrik dan layanan darurat bebas aturan Gage, sementara pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000.

Suara.com - Waktu terasa berjalan begitu cepat, ya? Tanpa terasa kita sudah berada di pertengahan Maret dan momen Mudik Lebaran 2026 tinggal menghitung minggu. Saatnya mulai merapikan bujet dan persiapan pulang kampung.

Tapi tunggu dulu, jangan sampai dana mudik atau uang THR kamu malah boncos buat bayar denda tilang gara-gara lupa aturan lalu lintas di Ibu Kota!

Untuk memastikan kelancaran mobilitas warga Jakarta, kebijakan ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan secara ketat hari ini.

Mengingat hari ini adalah Kamis, 12 Maret 2026, maka hak istimewa melintas di jalanan utama diberikan kepada mobil berpelat nomor GENAP.

Buat kamu yang pelat mobilnya ganjil, yuk sesuaikan jadwal atau cari rute alternatif agar aktivitas tetap lancar.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai Terkecoh!

Sistem pembatasan ini tidak berlaku 24 jam penuh, melainkan hanya menyasar jam-jam sibuk (rush hour) ketika orang berangkat dan pulang kerja. Berikut dua sesi waktu yang wajib kamu catat:

  • Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut—misalnya saat makan siang pukul 12.00 siang—semua kendaraan dari pelat apa pun bebas melintas. Sangat fleksibel, kan?

Plang informasi kawasan Ganjil-Genap di Jakarta

Deretan Kendaraan yang "Kebal" Ganjil Genap

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kue Kaleng untuk Lebaran yang Enak dan Murah, Isi Penuh Anti Zonk

Meski aturan diberlakukan ketat, Pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan diskresi.

Layanan publik dan darurat dipastikan tidak akan terganggu. Menariknya lagi, mobil listrik (EV) mendapatkan privilege bebas ganjil genap sebagai dukungan pemerintah terhadap elektrifikasi kendaraan.

Berikut daftar kendaraan yang bebas melenggang:

  • Mobil listrik (EV)
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans dan Mobil Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum (pelat kuning) dan Taksi

Daftar 26 Ruas Jalan Utama yang Terkena Pembatasan

Kalau kamu sedang test drive mobil untuk persiapan mudik Lebaran 2026 nanti, pastikan menghindari 26 ruas jalan utama ini jika pelatmu tidak sesuai tanggal:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Barat)
  23. Jalan Salemba Raya (Timur)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Awas Jebakan Betmen! Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Terdampak

Load More