- Kebijakan ganjil genap (Gage) berlaku ketat di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pelat nomor genap.
- Pembatasan Gage diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari.
- Kendaraan listrik dan layanan darurat bebas aturan Gage, sementara pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000.
Bukan cuma jalan protokol, jalur keluar masuk tol juga diawasi ketat. Moladiners wajib ekstra waspada di 28 titik akses gerbang tol berikut ini:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Sanksi ETLE Mengintai, Lebih Baik Simpan Uangnya untuk Mudik!
Jangan pernah berpikir untuk kucing-kucingan dengan petugas di lapangan. Saat ini, Kepolisian sudah memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Sekali kamu tertangkap kamera melanggar, surat tilang akan langsung meluncur ke rumah.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi denda maksimal yang harus dibayar mencapai Rp500.000.
Sayang banget kan kalau uang setengah juta itu harus hangus? Padahal nominal tersebut lumayan banget untuk nambahin ongkos tol atau beli oleh-oleh mudik Lebaran 2026 ke kampung halaman nanti.
Sebagai solusi cerdas, jika hari ini pelat mobil kamu sedang tidak sesuai, tinggalkan kendaraan di garasi dan manfaatkan transportasi massal terintegrasi seperti TransJakarta, KRL Commuter Line, MRT, atau LRT. Selain dompet aman dari tilang, pikiran juga bebas stres karena tak perlu menghadapi macetnya jalanan.
Tetap berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu lalu lintas, dan mari persiapkan fisik serta kendaraan menyambut antusiasme mudik Lebaran tahun ini!
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kue Kaleng untuk Lebaran yang Enak dan Murah, Isi Penuh Anti Zonk
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Amankah Ganti Pertamax ke Pertalite untuk Motor Matic? Intip Penjelasannya
-
Mobil Listrik Merek Jepang Harga Setara BYD Atto 1? Simak Pesona Nissan Leaf Bekas
-
Terpopuler: Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite, Dampak Downgrade dari Pertamax Bagi Mobil
-
Cara Menghemat BBM Saat Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 Per Liter
-
Harga Suku Cadang Yamaha Alami Kenaikan, Bikers Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
-
Sering Diremehkan Karena Tua, Hatchback Rp 85 Jutaan Ini Simpan Teknologi yang Bikin Ketagihan
-
Nasib BYD Terancam Setelah Masuk Daftar Hitam Pentagon
-
6 Motor Honda yang Irit dan Bisa Pakai Pertalite saat Harga Pertamax Melambung
-
Komparasi Harga BBM RON 92 Terbaru: Pertamax vs Vivo vs BP, Mana yang Termurah?
-
Aturan Ketat China Bakal Depak Mobil Listrik EREV yang Cuma Jual Janji Jarak Tempuh