Otomotif / Motor
Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]
Baca 10 detik
  • Pemprov Jabar resmi menghapus syarat BPKB dan KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK tahunan. 
  • Kebijakan kemudahan bayar pajak ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 di Jabar. 
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan mudah melalui Samsat langsung atau secara online pakai aplikasi Signal. 

Suara.com - Mengurus pajak tahunan motor kini makin praktis karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus syarat KTP pemilik pertama. Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kerepotan melacak identitas pemilik lama saat membeli kendaraan bekas.

Buat kamu yang beli kendaraan second tapi belum sempat melakukan balik nama, sekarang bisa bernapas lega. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan niat baik warga menunaikan kewajiban pajak tak lagi terhalang oleh tembok birokrasi yang berbelit.

Mulai tanggal 6 April 2026, warga yang ingin bayar pajak tahunan cukup membawa identitas diri pribadi selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

Kebijakan ini berlaku rata untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, baik untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan.

Aturan baru ini sekaligus menyempurnakan kemudahan sebelumnya. Pemprov Jabar juga sudah meniadakan kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi, sebuah langkah yang awalnya diuji coba di wilayah aglomerasi seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan kini berlaku luas.

Ingin lebih santai dan hindari kerumunan? Pemprov Jabar juga sangat menyarankan warga untuk memanfaatkan teknologi digital.

Ilustrasi STNK

Bayar pajak sekarang tak harus antre panjang sambil panas-panasan di kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan gunakan aplikasi Signal. Lewat platform ini, urusan perpanjang STNK bisa beres dari mana saja tanpa perlu menumpuk berkas fotokopi.

Lalu, apa saja dokumen riil yang harus disiapkan saat ini? Simpan catatannya baik-baik, berikut adalah syarat terbaru perpanjang STNK tahunan di Jawa Barat:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Bukti sah kendaraanmu yang mau diperpanjang.
  • KTP Pembawa Kendaraan: Cukup gunakan KTP orang yang saat ini menguasai atau memakai kendaraan tersebut.
  • Khusus Kendaraan Perusahaan: Wajib melampirkan kelengkapan instansi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Jika Diwakilkan (Surat Kuasa): Kalau kamu menyuruh orang lain, wajib pakai surat kuasa. Untuk kendaraan perusahaan, pastikan surat kuasa dicetak di atas kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, bermeterai, dilengkapi stempel perusahaan, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Pendek kata, jalan tol buat taat pajak sudah dibuka lebar-lebar. Jadi, sudah cek masa berlaku STNK kendaraanmu hari ini? Jangan sampai kelewat batas bayar, ya!

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP

Load More