- Pemprov Jabar resmi menghapus syarat BPKB dan KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK tahunan.
- Kebijakan kemudahan bayar pajak ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 di Jabar.
- Pembayaran pajak dapat dilakukan mudah melalui Samsat langsung atau secara online pakai aplikasi Signal.
Suara.com - Mengurus pajak tahunan motor kini makin praktis karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus syarat KTP pemilik pertama. Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kerepotan melacak identitas pemilik lama saat membeli kendaraan bekas.
Buat kamu yang beli kendaraan second tapi belum sempat melakukan balik nama, sekarang bisa bernapas lega. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan niat baik warga menunaikan kewajiban pajak tak lagi terhalang oleh tembok birokrasi yang berbelit.
Mulai tanggal 6 April 2026, warga yang ingin bayar pajak tahunan cukup membawa identitas diri pribadi selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan.
Kebijakan ini berlaku rata untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, baik untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan.
Aturan baru ini sekaligus menyempurnakan kemudahan sebelumnya. Pemprov Jabar juga sudah meniadakan kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi, sebuah langkah yang awalnya diuji coba di wilayah aglomerasi seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan kini berlaku luas.
Ingin lebih santai dan hindari kerumunan? Pemprov Jabar juga sangat menyarankan warga untuk memanfaatkan teknologi digital.
Bayar pajak sekarang tak harus antre panjang sambil panas-panasan di kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan gunakan aplikasi Signal. Lewat platform ini, urusan perpanjang STNK bisa beres dari mana saja tanpa perlu menumpuk berkas fotokopi.
Lalu, apa saja dokumen riil yang harus disiapkan saat ini? Simpan catatannya baik-baik, berikut adalah syarat terbaru perpanjang STNK tahunan di Jawa Barat:
- STNK Asli dan Fotokopi: Bukti sah kendaraanmu yang mau diperpanjang.
- KTP Pembawa Kendaraan: Cukup gunakan KTP orang yang saat ini menguasai atau memakai kendaraan tersebut.
- Khusus Kendaraan Perusahaan: Wajib melampirkan kelengkapan instansi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Jika Diwakilkan (Surat Kuasa): Kalau kamu menyuruh orang lain, wajib pakai surat kuasa. Untuk kendaraan perusahaan, pastikan surat kuasa dicetak di atas kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, bermeterai, dilengkapi stempel perusahaan, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.
Pendek kata, jalan tol buat taat pajak sudah dibuka lebar-lebar. Jadi, sudah cek masa berlaku STNK kendaraanmu hari ini? Jangan sampai kelewat batas bayar, ya!
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Asli, Bisa Lewat HP
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha, Cek Rincian Terbarunya
-
Terciduk di NJKB Jakarta! Peluncuran Honda Vario 160 Facelift 2026 Tinggal Menunggu Waktu
-
Bedah Spesifikasi Honda Super-ONE, Brio Listrik dengan DNA Sport Murni ala Honda
-
Honda City Terbaru 2026 Mengaspal: Konsumsi BBM Seirit Motor, Harga Mirip Brio di Indonesia
-
Bos Yamaha Sebut Bursa Transfer MotoGP Semakin Tidak Masuk Akal Setelah Quartararo ke Honda
-
Vespa GTS Super Tech 250 Terbaru Meluncur di Indonesia Pakai Mesin HPE
-
Begini Wujud Mobil Ferrari yang Dirancang Desainer Apple, Cakep atau Skip?
-
VinFast Digugat Pemerintah, Ternyata Ini Sebabnya
-
Spesifikasi dan Perkiraan Harga Mobil Listrik Chery Q, Jadi Hadiah untuk Finalis Indonesian Idol
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026