- Polisi berhak menggelar razia di jalan perkampungan sesuai definisi jalan raya pada undang-undang.
- Razia resmi wajib memasang plang peringatan minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan kendaraan.
- Jika polisi tidak memasang tanda peringatan yang jelas, kegiatan razia tersebut melanggar aturan hukum.
Suara.com - Banyak pengendara panik dan takut kena tilang saat tiba-tiba berpapasan dengan razia polisi di gang sempit. Padahal, kegiatan penertiban di jalan alternatif ini sah secara hukum asalkan memenuhi prosedur resmi kepolisian.
Selama ini masyarakat sering curiga aparat sengaja mencari kesalahan di jalur tikus atau perkampungan. Faktanya, langkah ini diambil untuk menindak tegas pengendara yang kerap menyepelekan kedisiplinan berlalu lintas dekat rumah.
Alasan klasik seperti "cuma ke depan sebentar" membuat warga malas pakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat. Penertiban di jalur alternatif justru bertujuan menekan tingginya angka kecelakaan tunggal di wilayah permukiman padat.
Syarat Mutlak Razia Sah
Namun, kepolisian tentu tidak bisa asal memberhentikan kendaraan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Syarat utamanya adalah ketersediaan tanda peringatan atau plang resmi di sekitar lokasi.
Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Papan pemberitahuan wajib dipasang minimal pada jarak 50 meter sebelum titik lokasi pemeriksaan.
Pengecualian jarak tanda peringatan ini hanya berlaku jika petugas sedang melakukan tindakan operasi tangkap tangan. Jika tidak ada plang sama sekali, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan operasi penertiban tersebut.
Selain itu, Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga memperkuat hak pengendara terkait visibilitas tanda peringatan. Plang harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat dari jauh agar tidak mengagetkan pengendara.
Definisi Jalan Menurut Undang-Undang
Baca Juga: Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
Masih banyak warga yang keliru menganggap jalan lingkungan kampung bukanlah wilayah yurisdiksi polisi lalu lintas. Padahal, definisi jalan dalam kacamata hukum sangat luas dan mencakup area jalan permukiman warga.
Hal ini dipertegas dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 tentang pengertian fungsi jalan. Aturan tersebut memaparkan dengan rinci batasan area yang sah untuk dilintasi masyarakat umum.
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,"
"yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Tetap Tenang dan Taat Aturan
Kesimpulannya, aparat berwenang memiliki hak penuh memeriksa kelengkapan kendaraan di jalur alternatif dan jalan kampung. Selama prosedur rambu peringatan terpasang sesuai aturan, pengendara wajib mematuhi seluruh instruksi petugas.
Mulai sekarang, pastikan selalu menggunakan helm dan membawa SIM serta STNK meski hanya berkendara jarak dekat. Disiplin berlalu lintas adalah bentuk cinta pada keselamatan diri sendiri, bukan sekadar trik menghindari hukuman aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
Uji Visibilitas dan Manuver, 3 Alasan Teknis Kenapa Honda BeAT Nyaman Banget Buat Night Ride
-
Aldi Satya Mahendra Tantang Elite Dunia di Misano Demi Amankan Posisi Klasemen
-
Harga Xpander Cross Juni 2026 Naik Rp3 Juta, Cek Spesifikasi Lengkapnya
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Ioniq V Hadapi Ketatnya Persaingan Mobil Listrik di China
-
Performa GR Yaris Rally2 Bawa Ryan Nirwan Selangkah Lagi Jadi Juara Nasional
-
Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
-
TAFS Diduga Gunakan Matel untuk Tagih Konsumen, OJK Siap Beri Sanksi
-
Efek Rupiah Loyo, Harga Sparepart Moge Ducati Melonjak 20 Persen per 8 Juni 2026
-
Update Harga Matic 125cc Juni 2026: Vario dan Gear Ketar-ketir Tunggu Banderol Kawasaki Brusky