- Polisi berhak menggelar razia di jalan perkampungan sesuai definisi jalan raya pada undang-undang.
- Razia resmi wajib memasang plang peringatan minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan kendaraan.
- Jika polisi tidak memasang tanda peringatan yang jelas, kegiatan razia tersebut melanggar aturan hukum.
Suara.com - Banyak pengendara panik dan takut kena tilang saat tiba-tiba berpapasan dengan razia polisi di gang sempit. Padahal, kegiatan penertiban di jalan alternatif ini sah secara hukum asalkan memenuhi prosedur resmi kepolisian.
Selama ini masyarakat sering curiga aparat sengaja mencari kesalahan di jalur tikus atau perkampungan. Faktanya, langkah ini diambil untuk menindak tegas pengendara yang kerap menyepelekan kedisiplinan berlalu lintas dekat rumah.
Alasan klasik seperti "cuma ke depan sebentar" membuat warga malas pakai helm dan tidak membawa kelengkapan surat. Penertiban di jalur alternatif justru bertujuan menekan tingginya angka kecelakaan tunggal di wilayah permukiman padat.
Syarat Mutlak Razia Sah
Namun, kepolisian tentu tidak bisa asal memberhentikan kendaraan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Syarat utamanya adalah ketersediaan tanda peringatan atau plang resmi di sekitar lokasi.
Aturan ini tertuang jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Papan pemberitahuan wajib dipasang minimal pada jarak 50 meter sebelum titik lokasi pemeriksaan.
Pengecualian jarak tanda peringatan ini hanya berlaku jika petugas sedang melakukan tindakan operasi tangkap tangan. Jika tidak ada plang sama sekali, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan operasi penertiban tersebut.
Selain itu, Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga memperkuat hak pengendara terkait visibilitas tanda peringatan. Plang harus diletakkan pada posisi yang mudah terlihat dari jauh agar tidak mengagetkan pengendara.
Definisi Jalan Menurut Undang-Undang
Baca Juga: Tudingan Intimidasi Memanas di Sidang! Istri Eks Wamenaker Noel Ancam Polisikan Irvian Bobby
Masih banyak warga yang keliru menganggap jalan lingkungan kampung bukanlah wilayah yurisdiksi polisi lalu lintas. Padahal, definisi jalan dalam kacamata hukum sangat luas dan mencakup area jalan permukiman warga.
Hal ini dipertegas dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 tentang pengertian fungsi jalan. Aturan tersebut memaparkan dengan rinci batasan area yang sah untuk dilintasi masyarakat umum.
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum,"
"yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Tetap Tenang dan Taat Aturan
Kesimpulannya, aparat berwenang memiliki hak penuh memeriksa kelengkapan kendaraan di jalur alternatif dan jalan kampung. Selama prosedur rambu peringatan terpasang sesuai aturan, pengendara wajib mematuhi seluruh instruksi petugas.
Mulai sekarang, pastikan selalu menggunakan helm dan membawa SIM serta STNK meski hanya berkendara jarak dekat. Disiplin berlalu lintas adalah bentuk cinta pada keselamatan diri sendiri, bukan sekadar trik menghindari hukuman aparat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Anggaran Pakan Hewan di Kebun Binatang Surabaya Dikorupsi Rp10,2 M di, DPR Minta Semua Diperiksa!
-
Review A Toxic Love Story: Manipulasi Lebih Mematikan dari Kekerasan Fisik?
-
Gantikan Hotman, Mantan Jubir KPK Kini Pasang Badan Jadi Advokat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
-
KPK Bongkar Alasan Tahan Febrie, Ada 'Surat Sakti' yang Dikirim Sejak Jumat Pagi
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag