News / Internasional
Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB
Inspektur polisi di Malaysia terancam 20 tahun penjara usai ketahuan minta suap Rp38 juta untuk menutupi kasus perjudian ilegal. Simak skandal korupsinya di sini! (Pixabay/Geralt)
Baca 10 detik
  • Inspektur polisi Mohd Firdaus Kamal didakwa meminta suap RM11.500 atau Rp38 juta untuk merekayasa penyelesaian sebuah kasus perjudian ilegal.
  • Terdakwa melakukan aksi pemerasan tersebut di dua lokasi berbeda, salah satunya di dalam Kantor Divisi Investigasi Kriminal kepolisian setempat.
  • Jika terbukti bersalah, oknum polisi ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda besar sesuai dengan Undang-Undang Anti-Korupsi.

Suara.com - Seorang inspektur polisi di Malaysia kini harus menghadapi ancaman kurungan penjara puluhan tahun setelah tertangkap basah memeras tersangka demi menutupi sindikat perjudian ilegal.

Menyitat Berita Harian Online, Rabu (22/4/2026), oknum penegak hukum bernama Mohd Firdaus Kamal secara terang-terangan meminta uang pelicin senilai puluhan juta rupiah untuk menghentikan proses penyelidikan kepolisian.

Tuntutan Pemerasan di Balik Seragam

Inspektur polisi berusia 39 tahun tersebut secara resmi didakwa di Pengadilan Sesyen atas dua tuduhan penerimaan suap dengan total nilai RM11.500 atau sekitar Rp38 juta.

Mohd Firdaus Kamal dengan tegas mengaku tidak bersalah saat dakwaan dibacakan dan meminta kasusnya diadili sepenuhnya di hadapan Hakim Zulhazmi Abdullah.

Dakwaan pertama menyebutkan bahwa sang inspektur dari Divisi Investigasi Kriminal tersebut menerima suap tunai sebesar RM5.000 dari seorang pria berusia 55 tahun.

Uang haram tersebut diserahkan sebagai pelicin untuk memanipulasi dan menyelesaikan sebuah kasus perjudian yang sedang diselidiki di bawah Seksyen 6(1) Undang-Undang Taruhan 1953.

Transaksi ilegal pertama ini diduga kuat terjadi di depan bekas Kantor Karantina Tumbuhan yang terletak di Jalan Bagan Luar Butterworth, distrik Seberang Perai Utara.

Peristiwa pelanggaran hukum yang mencoreng nama kepolisian tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.45 waktu setempat.

Baca Juga: Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara

Skandal Memalukan di Markas Kepolisian

Pada dakwaan kedua, oknum penegak hukum ini dituduh secara sengaja meminta uang suap tambahan sebesar RM6.500 dari individu yang sama untuk tujuan serupa.

Ironisnya, tindakan pemerasan yang sangat berani ini diduga dilakukan tepat di dalam Kantor Divisi Investigasi Kriminal Markas Kepolisian Distrik (IPD) Seberang Perai Utara.

Kejadian memalukan di dalam markas kepolisian tersebut tercatat berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 waktu setempat.

Segala tindak pidana korupsi ini menjerat sang inspektur di bawah Seksyen 17(a) dan Seksyen 16(a)(B) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) tahun 2009.

Jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, inspektur kepolisian ini akan menghadapi hukuman kurungan penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya.

Load More