- Mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik di Indonesia.
- Kebijakan baru tersebut mewajibkan pemilik mobil listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Peningkatan beban pajak ini bertujuan menyelaraskan perpajakan kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Suara.com - Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi pemilik dan calon pembeli mobil listrik di Indonesia. Era pembebasan pajak daerah secara otomatis bagi kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) resmi berakhir.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang berlaku mulai 1 April 2026, mobil listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti halnya mobil konvensional berbahan bakar minyak (BBM).
Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000–Rp150.000 per tahun. Kini, beban pajak tahunan meningkat signifikan karena penambahan komponen PKB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Perubahan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan perpajakan antar jenis kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif atau keringanan sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik 2026
Rumus dasar perhitungan PKB mobil listrik adalah:
PKB = NJKB × Tarif Pajak (1 persen–2 persen) × Faktor Wilayah
- NJKB: Nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, biasanya mendekati harga on-the-road atau harga jual.
- Tarif Pajak: Bervariasi antar daerah, umumnya 1-2 persen untuk mobil penumpang.
- Faktor Wilayah: Penyesuaian berdasarkan kebijakan provinsi atau kabupaten/kota.
Selain PKB, ada juga BBNKB saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, yang bisa mencapai 10-20% dari NJKB tergantung daerah. SWDKLLJ tetap dikenakan.
Contoh simulasi pajak tahunan (perkiraan 2026):
- Wuling Air EV Lite Standard (NJKB Rp181,65 juta): PKB ≈ Rp3,633 juta + SWDKLLJ Rp143 ribu = total sekitar Rp3,776 juta.
- Wuling Air EV Lite Pro Long Range (NJKB Rp232,05 juta): PKB ≈ Rp4,641 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,784 juta.
- BYD Atto 1 Standar (NJKB Rp240,45 juta): PKB ≈ Rp4,809 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,95 juta.
Angka ini bisa lebih rendah jika pemda setempat memberikan diskon khusus untuk EV, misalnya di DKI Jakarta yang disebutkan masih berupaya memberikan keringanan tertentu.
Baca Juga: Bocoran Produk Baru Kia yang Siap Diboyong ke GIIAS 2026 dari Mobil Bensin Sampai Mobil Listrik
Pajak Pembelian (PPnBM dan PPN)
Selain pajak tahunan, pajak saat pembelian juga mengalami perubahan. Insentif PPnBM 0 persen untuk EV murni yang berlaku sebelumnya banyak yang berakhir pada akhir 2025.
Mulai 2026, beberapa model impor Completely Built-Up (CBU) tidak lagi mendapatkan relaksasi penuh, sehingga harga jual bisa naik.
Pemerintah masih menyiapkan insentif baru berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):
- 100 persen untuk EV berbaterai Nickel Manganese Cobalt (NMC).
- 40 persen untuk EV dengan baterai non-NMC.
Program ini memiliki kuota terbatas (misalnya 100.000 unit) dan sempat mengalami penundaan hingga pertengahan 2026. Subsidi motor listrik juga berlanjut sekitar Rp5 juta per unit dengan kuota serupa.
Dampak terhadap Konsumen dan Industri
Perubahan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik naik, terutama untuk kendaraan dengan NJKB tinggi.
Namun, EV tetap lebih hemat dibanding mobil BBM karena biaya operasional listrik yang rendah, perawatan lebih murah, dan tidak ada biaya bahan bakar konvensional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Diganjar Penghargaan dari Konjen Jepang
-
Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya
-
Ngeri! Iran Terang-terangan Bongkar Akal Bulus Amerika di Balik Perang Timteng
-
Ketika Harta Ketua DPRD Bone Tinggal Rp100 Juta, LHKPN Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update John Herdman: Timnas Indonesia Tambah 1 Kiper Jelang Piala AFF 2026
-
Jasa Barcode Bodong Pertamina Ramai, Alphard Sukses Isi Pertalite
-
Mengapa Muka Air Danau Toba Terus Menurun? BRIN Ungkap Biang Kerok Sebenarnya
-
Nanik Bantah Isu Bakal Diperiksa KPK dan Kejagung, Ungkap Bukti Dirawat karena Penyumbatan Jantung
-
Sakit Ibu
-
Gelaran BRImo dan Great World Circus On Ice 2 di Makassar: Akrobatik Kelas Dunia Tampil Spektakuler