Otomotif / Mobil
Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB
ilustrasi mobil listrik (magnific)
Baca 10 detik
  • Mulai 1 April 2026, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk mobil listrik di Indonesia.
  • Kebijakan baru tersebut mewajibkan pemilik mobil listrik membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Peningkatan beban pajak ini bertujuan menyelaraskan perpajakan kendaraan sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi industri otomotif, kebijakan ini mendorong produksi lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi agar tetap kompetitif.

Merek-merek seperti Wuling, BYD, Chery, dan Hyundai yang telah merakit di Indonesia berpotensi lebih diuntungkan dibandingkan mobil impor.

Pemerintah daerah diharapkan tetap proaktif memberikan insentif, seperti pembebasan atau pengurangan PKB untuk EV tertentu, guna mendukung target transisi energi dan pengurangan emisi karbon.

Beberapa daerah besar seperti DKI Jakarta disebutkan masih mempertimbangkan keringanan.

Tips untuk Pembeli Mobil Listrik di 2026

ilustrasi mobil listrik (magnific)

 

  1. Cek NJKB resmi di kantor Samsat atau situs Bapenda provinsi sebelum membeli.
  2. Pilih kendaraan lokal atau yang memiliki TKDN tinggi untuk peluang insentif lebih baik.
  3. Hitung total cost of ownership (TCO) — termasuk pajak tahunan, listrik, dan perawatan — bukan hanya harga beli.
  4. Manfaatkan insentif PPN DTP jika masih tersedia dan sesuai kuota.
  5. Konsultasikan dengan dealer atau konsultan pajak untuk simulasi akurat sesuai wilayah.

Meski pajak tahunan naik, mobil listrik tetap menjadi pilihan masa depan yang ramah lingkungan. Pemerintah terus menyeimbangkan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap adopsi teknologi hijau. Bagi masyarakat, penting memahami aturan terbaru ini agar tidak ada kejutan saat perpanjangan STNK.

Load More