Otomotif / Mobil
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB
ilustrasi mobil listrik (magnific)
Baca 10 detik
  • Subsidi mobil listrik diberikan lewat potongan Pajak Pertambahan Nilai DTP.

  • Syarat mobil penerima subsidi wajib berjenis BEV dengan TKDN 40 persen.

  • Konsumen WNI cukup menunjukkan e-KTP di diler resmi untuk verifikasi.

Suara.com - Pemerintah Indonesia tak hanya memberikan subsidi pada motor listrik, tetapi juga mobil listrik.

Berbeda dengan subsidi motor listrik yang sempat memiliki kriteria khusus, subsidi mobil listrik justru jauh lebih mudah didapatkan.

Konsumen tidak perlu mendaftar secara mandiri lewat aplikasi atau website tertentu, karena potongan harga diberikan langsung saat transaksi.

Bentuk Subsidi: Potongan Pajak Bukan Uang Tunai

Penting untuk dipahami bahwa subsidi mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Artinya, besaran PPN yang seharusnya 11 persen, kini dipotong sehingga konsumen hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen saja.

Hal ini tentu membuat harga on the road (OTR) mobil listrik menjadi jauh lebih ringan.

ilustrasi mobil listrik (magnific)

Syarat Mobil yang Mendapat Subsidi

Tidak semua mobil listrik yang dijual di Indonesia berhak mendapatkan subsidi tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh pabrikan, antara lain:

1. Berbasis Baterai Penuh

Mobil harus berjenis Battery Electric Vehicle (BEV) atau berbasis baterai penuh. Mobil hybrid yang masih menggunakan bahan bakar fosil tidak termasuk dalam program ini.

2. Kandungan Lokal (TKDN)

Mobil listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

3. Beli di Dealer Resmi

Load More