ilustrasi mobil listrik (magnific)
Baca 10 detik
-
Subsidi mobil listrik diberikan lewat potongan Pajak Pertambahan Nilai DTP.
-
Syarat mobil penerima subsidi wajib berjenis BEV dengan TKDN 40 persen.
-
Konsumen WNI cukup menunjukkan e-KTP di diler resmi untuk verifikasi.
Transaksi wajib dilakukan di dealer resmi atau Agen Pemegang Merek (APM) yang sudah terdaftar dalam program subsidi pemerintah.
Syarat bagi Calon Pembeli
Bagi Anda yang berminat, syaratnya sangatlah simpel. Berbeda dengan subsidi motor yang dulu terbatas bagi penerima bansos, subsidi mobil listrik terbuka untuk umum dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah.
- Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian 1 unit kendaraan bersubsidi.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti NPWP jika diminta oleh pihak dealer.
Cara Mendapatkan Subsidi
Prosesnya sangat praktis karena hampir seluruh administrasi diurus oleh pihak showroom dengan tahapan berikut ini:
- Pilih Model yang Tepat: Pastikan mobil listrik incaran Anda masuk dalam daftar penerima subsidi PPN DTP (memiliki TKDN 40%).
- Kunjungi Dealer Resmi: Datangi dealer resmi dari merek tersebut.
- Verifikasi NIK: Tunjukkan e-KTP Anda kepada tenaga penjual (sales). Mereka akan mengecek NIK Anda ke dalam sistem pemerintah untuk memastikan Anda belum pernah menggunakan kuota subsidi tersebut.
- Proses Otomatis: Jika verifikasi sukses, dealer akan langsung menerbitkan faktur penjualan dengan potongan pajak. Anda tinggal membayar sisa harga yang sudah dipotong insentif.
- Pelaporan oleh Dealer: Dealer yang bertanggung jawab melaporkan realisasi PPN DTP tersebut ke sistem pemerintah.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Tipe Pengendara SUV, Anda yang Mana? Ini Opsi 6 Mobil Bekas Murah dan Bandel
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Talenta Muda Indonesia Siap Jadi Motor Solusi Bisnis Berkelanjutan
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor
-
Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita
-
8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!