Otomotif / Mobil
Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB
ilustrasi mobil listrik (magnific)
Baca 10 detik
  • Subsidi mobil listrik diberikan lewat potongan Pajak Pertambahan Nilai DTP.

  • Syarat mobil penerima subsidi wajib berjenis BEV dengan TKDN 40 persen.

  • Konsumen WNI cukup menunjukkan e-KTP di diler resmi untuk verifikasi.

Transaksi wajib dilakukan di dealer resmi atau Agen Pemegang Merek (APM) yang sudah terdaftar dalam program subsidi pemerintah.

Syarat bagi Calon Pembeli

Bagi Anda yang berminat, syaratnya sangatlah simpel. Berbeda dengan subsidi motor yang dulu terbatas bagi penerima bansos, subsidi mobil listrik terbuka untuk umum dengan syarat:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah.
  2. Satu NIK hanya berlaku untuk pembelian 1 unit kendaraan bersubsidi.
  3. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti NPWP jika diminta oleh pihak dealer.

Cara Mendapatkan Subsidi

Prosesnya sangat praktis karena hampir seluruh administrasi diurus oleh pihak showroom dengan tahapan berikut ini:

  1. Pilih Model yang Tepat: Pastikan mobil listrik incaran Anda masuk dalam daftar penerima subsidi PPN DTP (memiliki TKDN 40%).
  2. Kunjungi Dealer Resmi: Datangi dealer resmi dari merek tersebut.
  3. Verifikasi NIK: Tunjukkan e-KTP Anda kepada tenaga penjual (sales). Mereka akan mengecek NIK Anda ke dalam sistem pemerintah untuk memastikan Anda belum pernah menggunakan kuota subsidi tersebut.
  4. Proses Otomatis: Jika verifikasi sukses, dealer akan langsung menerbitkan faktur penjualan dengan potongan pajak. Anda tinggal membayar sisa harga yang sudah dipotong insentif.
  5. Pelaporan oleh Dealer: Dealer yang bertanggung jawab melaporkan realisasi PPN DTP tersebut ke sistem pemerintah.

Load More