/
Kamis, 16 Maret 2023 | 17:44 WIB
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. ((pekanbaru.go.id))

SuaraPekanbaru - Setoran pendapatan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sudah tidak lagi secara tunai, melainkan secara non-tunai, langsung ditransfer ke rekening kas daerah sesuai dengan target harian yang ditentukan..

Jadi, pengelolaan keuangan pendapatan jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sudah transparan.

Demikianlah kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis 16 Maret 2023.

"Disampaikan dalam regulasi Permendagri nomor 79 tahun 2018 kita sudah membuat pengelola keuangan parkir ini menjadi BLUD. Jadi turunannya diatur dalam Perwako," kata Yuliarso, dikutip Suara Pekanbaru dari laman resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selain itu, katanya, ada Perda nomor 14 tahun 2016 yang mengatur tentang tarif parkir berdasarkan tingkat lalulintas tinggi dan ekonomi tinggi yang menetapkan tarif progresif dari Rp4 ribu hingga Rp8 ribu.

Namun, Pemko Pekanbaru kini menetapkan tarif parkir Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat. Penetapan ini diambil setelah Dishub Pekanbaru menggelar kajian dan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak terkait dan kompeten.

"Jadi, hari ini tarif parkir itu kita sesuaikan. Pada Perda itu disampaikan (tarif parkir) diukur dengan kemampuan masyarakat. Kita sudah punya kajian, berdasarkan survei didapati hasil kemampuan orang Pekanbaru mereka bisa parkir hingga 3 kali sehari," tuturnya.

Yuliarso mengatakan, parkir ini bagian dari lalulintas. Dengan jumlah kendaraan 1,1 juta yang terdata di Samsat, maka lalulintas Pekanbaru harus diatur. Parkir sendiri bagian dari lalulintas. Jadi, pihaknya tidak hanya menggapai PAD tapi juga mengatur lalulintas dan kendaraan.

"Maka dengan pengelolaan yang baru, kita tidak mempertentangkan, dan juga tidak melanggar Perda. Tapi sudah diatur dengan regulasi BLUD, ini juga melalui proses seperti kajian, pendampingan, dan sosialisasi," ujarnya.

Baca Juga: Bikini Anya Geraldine Jadi Sorotan, Warganet: Kalau Kentut, Baunya ke Mana-mana

Katanya, pendapatan parkir saat ini jauh lebih terukur dan transparan. Dishub bersama pengelola telah membuat kontrak terkait pendapatan parkir.

"Uang yang masuk hari ini terukur. Tertuang dalam kontrak berapa pendapatan setahun, ini sudah cukup transparan dan uang itu langsung di transfer ke rekening pemerintah. Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tidak menerima uang cash, tapi langsung diberikan rekening Pemda ke pengelola," katanya.

Bahkan, pendapatan parkir di Kota Pekanbaru sudah menunjukkan hasil positif. Sejak Januari 2023 sampai awal Maret 2023 sudah terhimpun pendapatan parkir Rp2,6 miliar. ***

Load More