SuaraPekanbaru - Selama bulan puasa ini, masyarakat Kota Pekanbaru dikenai aturan tentang aktivitas pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Aturan itu termaktub di dalam Surat Edaran (SE) yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.
Tentu saja aturan Ramadhan dalam surat edaran itu harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat Kota Pekanbaru.
Untuk mengetahui kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terus melakukan pengawasan.
"Tentu kita ingin memastikan aturan ini benar-benar dilakukan dengan baik, baik oleh masyarakat umum maupun organisasi, instansi keagamaan, instansi pemerintah, BUMN BUMD dan pemilik-pemilik hiburan," ucapnya, Jumat 24 Maret 2023, dikutip Suara Pekanbaru dari portal resminya.
Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu mengatakan, ada delapan poin (aturan) dalam SE tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pertama, diimbau kepada umat Islam, pengurus masjid dan mushala agar melaksanakan ibadah puasa dan meningkatkan amalan-amalan sunnah selama Ramadhan.
Diimbau juga kepada pengurus masjid dan mushala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat dan i'tikaf di 10 malam terakhir.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak beragama Islam diminta untuk menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, diminta berpakaian yang sopan, menutup aurat dan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
Ketiga, seluruh hiburan umum seperti karaoke, PAP, club malam, diskotik dan biliar diminta untuk ditutup sementara selama Bulan Suci Ramadhan.
Sementara untuk hiburan dan restoran yang merupakan fasilitas hotel, ini dapat dibuka khusus bagi tamu hotel saja. Khusus hiburannya, itu dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Keempat, untuk panti pijat, refleksi dan sejenisnya diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Kelima, bagi restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan kafe, baru boleh beroperasi melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.
Keenam, untuk rumah makan yang boleh buka di siang Ramadhan hanya diperuntukkan bagi yang bukan beragama Islam dengan ketentuan mengurus izin ke DPM-PTSP untuk mendapatkan rekomendasi.
Ketujuh, untuk warung internet (warnet), game online, play station diminta ditutup sementara selama Ramadhan.
Kedelapan, kepada pengelola perkantoran, pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan lain sebagainya diminta memperdengarkan lagu-lagu atau musik yang bernuansa islami, menganjurkan karyawannya beribadah, berbusana muslim, serta mengumandangkan adzan ketika masuk waktu shalat dan melaksanakan shalat secara berjamaah.
"Jadi kita akan pastikan pelaksanaan surat edaran ini betul-betul dilaksanakan. Bagi yang melanggar, kita akan terapkan sanksi sesuai dengan aturan berlaku," kata Bang Zoel. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2.633.000/Gram
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mengenal Apa Itu Museum Date, Kencan Elegan ala Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi
-
Spanyol Sudah di Final, Siapa Kini Favorit Juara Piala Dunia 2026?
-
5 Cara Memilih Bedak yang Tepat untuk Kulit Kombinasi, Makeup Tetap Segar dan Bebas Cakey
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Mengubah Hidup Keluarga, Misi Mulia Mantri BRI di Pelosok Sumatera Utara
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu
-
Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari