SuaraPekanbaru.id- Satu orang warga Malaysi dibekuk oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru, karena melanggar aturan dari imigrasi.
Dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, atas hasil pemeriksaan terhadap warga Malaysia dengan inisial MN tersebut, ditemukan sebauh fakta yang mengejutkan.
Dia bahkan mememiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akte Kelahiran di Provinsi Riau. Hal itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari Kabupaten Bengkalis.
Dalam KTP yang dimilikinya, kalau MN pada disebutkan sebagai warga yang tercatat di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Haari Sitepu juga mengungkapkan jika imigrasi juga sebelumnya turut mengamankan tiga orang dari Malaysia yang menetap dan tinggal di Riau.
Ketiga orang tersebut adalah MN, HB dan M. Berdasarakan dari hasil pemeriksaan terhadap warga bernama MN itu, dia melanggara aturan keimigrasian.
Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan lanjutan.
Usai dilakukan koordinasi antara Kemenkumham Riau dengan Konsulat Malaysia, dinyatakanbahwa memang benar jika MN adalah warga Selangor.
Sungguh miris apa yang dilakukan oleh MN. Dia menggunakan identitas kependudukan di Riau secara sembunyi – sembunyi ternyata untuk membangun tambang batu bara.
"MN ini menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," ungkap Jahari, dikutip dari Riauonline.co.id, Sabtu (1/4/2023).
MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian. MN bisa saja dikenakan sanksi keimigrasian atau pidana hukum.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan, apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," terang dia.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syarioma Delavinio mengatakan, berdasarkan dari dokumen milik usaha pertambangan MN, dipastikan kalau dirinya membuka bisnis pertambangan batubara di Kota Pekanbaru.
"Kami sudah cek kantornya. Tapi masih alamat rumah,” ungkap Delavinio.
Dia mengatakan kalau dengan dua prang warga Malaysia itu diamnakn usai pihkanya mendapatkan laporan dari masyarakat.
Dua orang emiliki paspor, sementara satu orang lagi tidak memiliki paspor tapi justru punya dokumen penduduk WNI. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ruben Onsu Dituduh Tak Beri Nafkah, Perjanjian Bayar Rp200 Juta per Bulan dengan Sarwendah Dibongkar
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Sepakan Indah Martin Zubimendi Masuk Kandidat Gol Terbaik Liga Inggris Musim Ini
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?