/
Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:10 WIB
Pengakuan Karyawati di Cikarang yang Diajak ke Hotel oleh Atasan (Instagram Bekasi24jam)

SUARA PEKANBARU - Tanpa masker bikin gaduh netizen, ini Penampakan Afi Damayanti karyawati di Cikarang yang iolak staycation bos.

Viralnya tolakan ajakan staycation seorang karyawan perusahaan di Cikarang yang dilakukan oleh Alfi Damayanti telah membuat namanya menjadi terkenal di media sosial. 

Alfi Damayanti mungkin menjadi perempuan pertama yang berani membuka skandal asusila yang melibatkan atasan di perusahaan tersebut.

Dalam akun TikTok pribadinya, Alfi Damayanti, seorang wanita berusia 24 tahun, juga memberi pesan tegas agar wanita manapun tidak takut untuk melapor andai diperlakukan sama. 

Dia menyatakan bahwa wanita pekerja, harus memiliki semangat dan tidak mau ditindas atau direndahkan. 

Apalagi jika menyangkut harga diri wanita, yang harus dipertahankan karena sangatlah tinggi. Dia juga menulis bahwa mereka harus memerangi pria-pria bejat.

Nah, seperti diketahui jika Alfi Damayanti selama ini selalu menggunakan masker ketika tampil di hadapan publik. 

Dan saat tampil tanpa maseker, ternyata dia memiliki wajah yang menarik dan cantik seperti seorang artis. 

Banyak netizen yang menyebutnya seperti seorang selebriti dan mengungkapkan bahwa tidak mengherankan jika atasan tertarik padanya karena kecantikannya.

Baca Juga: Pantas Enak dan Bikin Ketagihan, Bumbu Ayam Taliwang Sangat Nendang, Begini Cara Membuatnya, Pedas Gurih Khas Lombok yang Super Enak

Tidak hanya itu, banyak netizen yang merekomendasikan berbagai pekerjaan kepada Alfi Damayanti. 

Ada yang mengajaknya untuk bergabung di sebuah perusahaan dan ada juga yang menawarkan kesempatan menjadi pramugari di perusahaan penerbangan besar di negara ini.

Seperti diketahui jika kabar tentang Afi Damayanti membuat geger karena keberaniannya. 

Berita tersebut tentang situasi di Cikarang di mana sejumlah perusahaan diduga telah menetapkan staycation sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak karyawan. Dan seorang karyawan bernama Afi Damayanti menolak syarat tersebut.

Afi Damayanti lantas menjalani pemeriksaan psikologis pada Rabu (10/5/2023) sebagai satu di antara proses hukum yang sedang dijalani.

Pemeriksaan psikologis tersebut akan digunakan sebagai bukti keterangan ahli untuk memperkuat laporan korban tolak staycation di Polres Metro Bekasi. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 24 dan pasal 25 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, yang menyebutkan bahwa keterangan dari ahli psikologi dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, pemeriksaan psikologi terhadap korban dilakukan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh pihak kepolisian, dan bertujuan untuk memperkuat laporan korban dan mendukung investigasi yang sedang dilakukan.

Perlu dicatat bahwa staycation tidak secara langsung terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual, namun penggunaannya sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja dapat memicu perdebatan tentang perlindungan hak karyawan dan kebijakan perusahaan yang adil dan bertanggung jawab. (*)

Load More