- Imigrasi Jakarta Selatan tangkap DJ dan penari WNA penyalahguna izin tinggal.
- DJ asal China dan penari Thailand terancam deportasi akibat melanggar visa.
- Operasi gabungan Tim Pora amankan dua WNA di hiburan malam Kuningan.
Suara.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora bersama Pomdam Jaya menangkap seorang disjoki (DJ) dan penari warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal. Penangkapan dilakukan dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand, di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Dilansir dari Antara, Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS bekerja sebagai DJ menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sedangkan KS beraktivitas sebagai penari (dancer) menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Keduanya diduga melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain pelanggaran dokumen, petugas menemukan fakta di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas tertentu yang patut diawasi. Winarko menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian khusus bagi instansi terkait.
"Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah administratif keimigrasian. Saat ini, kedua WNA tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam sanksi deportasi serta penangkalan.
Winarko menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum yang berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung tinggi masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan atau aktivitas warga asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Baca Juga: Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar