SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara roda empat dan dua, agar memahami serta menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas itu ada undang-undangnya.
Terutama untuk mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Terlebih bila dalam keadaan darurat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU itu sudah diatur, bahwa ada sejumlah pengguna yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Satu di antaranya adalah ambulans," kata Yuliarso.
Saat mobil ambulans yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien tengah melintas.
Maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Yuliarso mengatakan, jika sengaja menghambat bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans, nyatanya bisa diancam hukuman pidana," katanya.
"Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan, yang sedang berjuang demi nyawa seseorang," kata Yuliarso.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laris Manis Jual Baju Bekasnya di Rumah Malah Tuai Pro Kontra
"Menghalangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi (denda) Rp250 ribu," tambahnya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
iPhone Fold Semakin Nyata, Dummy Putih Ungkap Desain HP Lipat Pertama Apple
-
Siapa Tsaqib? Ini Profil dan Pekerjaan Suami Adhisty Zara
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Review Chappie: Film Sci-Fi yang Layak Ditonton untuk Pencinta Cerita Robot
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas
-
Ruang Kerja Seskab Teddy Disorot, Foto Selfie Bareng Prabowo di Paris Sukses Bikin Salfok
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa
-
Terpopuler: 5 Sunscreen Lokal Hempas Flek Hitam, 4 Shio Paling Beruntung Finansial 1 Juni
-
Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen