SUARA PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara roda empat dan dua, agar memahami serta menerapkan aturan berkendara dan berlalu lintas.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, dalam berkendara atau berlalu lintas itu ada undang-undangnya.
Terutama untuk mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya. Terlebih bila dalam keadaan darurat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam UU itu sudah diatur, bahwa ada sejumlah pengguna yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya. Satu di antaranya adalah ambulans," kata Yuliarso.
Saat mobil ambulans yang biasanya sedang melaju untuk menyelamatkan nyawa pasien tengah melintas.
Maka pengguna jalan lain harus segera memberikan jalan bagi ambulans tersebut. Yuliarso mengatakan, jika sengaja menghambat bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans, nyatanya bisa diancam hukuman pidana," katanya.
"Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan, yang sedang berjuang demi nyawa seseorang," kata Yuliarso.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Laris Manis Jual Baju Bekasnya di Rumah Malah Tuai Pro Kontra
"Menghalangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi (denda) Rp250 ribu," tambahnya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Kaltim Diminta Waspada Potensi Kemarau Juni-Agustus 2026
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
-
Jadi Film Terseram 2026, Salmokji Akan Tayang di Bioskop Indonesia
-
Tiket KA Jelang Piala Dunia 2026 Meroket: Dari Rp200 Ribu Jadi Rp1,5 Juta Sekali Jalan
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
42 Kode Redeem FF Free Fire Spesial Diskon 16 April 2026, Cek Bocoran MP40 Cobra Rilis Lagi
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas