Suara Ponorogo - Aksi kejahatan mendistribusikan barang terlarang jenis narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.
Petugas kepolisian dengan ketangkasan yang tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial CRS (28), yang berencana melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan oleh petugas itu, sedianya akan diselundupkan dengan dilempar ke dalam Rutan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada ponorogo.suara.com
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas mencurigai kehadiran seseorang yang mendekati Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku CRS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram.
Narkoba tersebut direncanakan untuk dilemparkan ke dalam rutan.
Dengan penangkapan pelaku CRS ini, Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus. Melalui kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo,
polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang berada di dalam rutan.
"Pelaku DN ini berada di dalam rutan dan merupakan pemesan sabu-sabu. Mereka (pelaku CRS dan DN) adalah teman saat CRS dipenjara dalam kasus penggelapan," ungkap Kapolres Ponorogo.
Baca Juga: Publik Malaysia Heboh Timnas Indonesia vs Portugal, Sebut PSSI Mau Boyong Cristiano Ronaldo
Polres Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo bersatu dalam tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo, khususnya di dalam rutan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan durasi paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Ponorogo tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Berita Terkait
-
Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?
-
Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!
-
Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA