Suara Ponorogo - Aksi kejahatan mendistribusikan barang terlarang jenis narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo.
Petugas kepolisian dengan ketangkasan yang tinggi berhasil menangkap pelaku berinisial CRS (28), yang berencana melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.
"Barang bukti sabu-sabu seberat 5,36 gram yang berhasil diamankan oleh petugas itu, sedianya akan diselundupkan dengan dilempar ke dalam Rutan," kata Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko kepada ponorogo.suara.com
Pengungkapan kasus ini dimulai ketika petugas mencurigai kehadiran seseorang yang mendekati Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku CRS, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram.
Narkoba tersebut direncanakan untuk dilemparkan ke dalam rutan.
Dengan penangkapan pelaku CRS ini, Satresnarkoba melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus. Melalui kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo,
polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang berada di dalam rutan.
"Pelaku DN ini berada di dalam rutan dan merupakan pemesan sabu-sabu. Mereka (pelaku CRS dan DN) adalah teman saat CRS dipenjara dalam kasus penggelapan," ungkap Kapolres Ponorogo.
Baca Juga: Publik Malaysia Heboh Timnas Indonesia vs Portugal, Sebut PSSI Mau Boyong Cristiano Ronaldo
Polres Ponorogo dan Rutan Kelas IIB Ponorogo bersatu dalam tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ponorogo, khususnya di dalam rutan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1).
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara dengan durasi paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Ponorogo tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Berita Terkait
-
Kejutan di Rutan Ponorogo: BNN Trenggalek Melakukan Tes Urine Acak, Bagaimana Hasilnya?
-
Ini Strategi Petugas Rutan untuk Cegah Kejahatan di Dalam: Gelar Razia di Kamar Warga Binaan!
-
Kunjungan Berkesan Bupati Ponorogo ke Rutan: Sapa Mantan Rival Pilkada dan Ajak Warga Binaan untuk Berdoa dan Meningkatkan Introspeksi Diri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar