SUARA PONOROGO - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 menjadi momentum spesial bagi para warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 2B Ponorogo.
Sebanyak 186 narapidana (napi) di Rutan ini diberikan penghargaan berupa pemberian remisi, sebagai bentuk pengakuan terhadap kepatuhan mereka terhadap peraturan yang berlaku di dalam lingkungan penjara.
Menurut Kepala Rutan Kelas 2B Ponorogo, Agus Yanto, remisi kemerdekaan ini diberikan setelah melewati proses seleksi yang ketat. Dari total 317 napi yang ada, 186 di antaranya memenuhi persyaratan baik dari segi administratif maupun substantif.
"Kami hanya memberikan remisi kepada mereka yang telah menjalani kurungan minimal selama 6 bulan dan tidak terlibat dalam pelanggaran aturan di dalam rutan," kata Agus.
Pemberian remisi tidak diberikan dengan ukuran yang sama untuk setiap narapidana. Menurut Agus, besaran remisi bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada kasus hukum dan perilaku masing-masing warga binaan.
Pendekatan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diambil untuk setiap individu demi memastikan keadilan dalam pemberian penghargaan tersebut.
Tidak hanya itu, dalam rangka memperingati kemerdekaan RI yang ke-78, tiga napi juga mendapatkan remisi khusus yang membuat mereka langsung bebas.
Hal ini menjadi momen bahagia tidak hanya bagi para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagi keluarga mereka yang merasakan sukacita menjelang peringatan kemerdekaan bangsa.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan bahwa semangat kepatuhan dan perbaikan perilaku yang ditunjukkan oleh para narapidana dapat menjadi contoh positif bagi yang lainnya.
Baca Juga: AS Roma Boyong Renato Sanches dan Gelandang Argentina yang Robek Gawang Timnas Indonesia
Selain itu, remisi ini juga menjadi langkah konstruktif dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana, sehingga mereka dapat kembali berkontribusi dalam masyarakat setelah bebas.
Semangat kemerdekaan yang dirayakan dalam suasana berbeda di Rumah Tahanan Kelas 2B Ponorogo ini memperlihatkan bahwa semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap hukum dapat terjalin di setiap lapisan masyarakat, termasuk di dalam lingkungan penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting