Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Idul Adha 1443 Hijriah kali ini. Wabah ini menyebabkan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing menjadi lesu, kuku luka, gigi dan mulut sariawan sehingga menyebabkan air liur berlebih.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwa terbaru menyebutkan ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi PMK (penyakit mulut, dan kuku). Dalam fatwa MUI Nomer 32 tahun 2022 disebutkan ada tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban teinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.
Saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.
Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.
Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah.
"Tentu fatwa ini memberikan guideline dari sisi syariat, Kementerian Agama memberikan rambu rambu yang berkaitan dengan bagaimana pelaksanaan kurban itu dilakukan oleh masyarakat, dengan mengikuti ketentuan ketentuan yang berdasarkan pada syariat," timpal Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama RI, Dr. H. Mastuki, M.Ag menggapi fatwa tersebut dalam konferensi pers, Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: Berapa Jumlah Bacaan Takbir Rakaat Pertama dan Kedua Sholat Idul Adha
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat