Poptren.suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP DKI.
"Menunggu rekomendasi untuk segera dicabut," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta
Dicabut perizinan pengumpulan uang dan barang, ACT tak bisa beroperasi kembali.
Sebanyak 60 rekening ACT sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan Anlisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
Riza menjelaskan sejumlah indikator menjadi pertimbangan sehingga pihaknya tidak langsung mencabut izin, namun melalui proses.
Meski begitu, lanjut dia, pencabutan izin dari Kementerian Sosial juga menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk menentukan izin organisasi non profit itu yang kini sedang dalam sorotan publik karena dugaan penyelewengan donasi umat.
Kementerian Sosial sebelumnya mencabut izin pengumpulan uang dan barang ACT salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Adapun bunyi pasal itu yakni pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Baca Juga: Emak-emak Nekat Marahi Presiden Jokowi
Sementara itu, Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguschandra menjelaskan izin ACT dari Pemprov DKI diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan.
Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas serta diumumkan melalui berbagai media massa apabila melanggar pasal 16.
Adapun pasal 16 dalam Peraturan Gubernur itu mengatur bahwa lembaga kesejahteraan sosial di antaranya dilarang menyelenggarakan kegiatan menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan dan organisasi/badan sosial bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga