Poptren.suara.com - Pihak pemerintah melalui Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan aturan baru mulai tanggal 17 Juli 2022 bagi pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta.
Aturan ini yakni bagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Peraturan tersebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dilansir dari pmjnewa.com, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi syarat akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya, Rabu,13 Juli 2022.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” katanya.
Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal mulai 17 Juli 2022 :
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Baca Juga: Pemprov Sulsel Ingin Tuntaskan Lokasi Pembangunan Rel Kereta Api Makassar - Maros Bulan Ini
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Terapkan Klasifikasi Baru Status Rekening untuk Perkuat Keamanan Layanan Perbankan
-
Ketika Ayam Bakar Berpadu Gochujang dan Merica Batak Jadi Juara Kompetisi Masak Korea
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Cushion vs Foundation: Mana yang Lebih Aman dan Ampuh untuk Kulit Berjerawat?
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
Rahasia Anak Percaya Diri, Beri Ruang untuk Bereksplorasi dan Menunjukkan Bakat
-
Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026