Poptren.suara.com - MA (30) terlalu kejam. Pria asal Desa Bilis-Bilis, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep ini tega menganiaya mantan istrinya, berinisial S (27), warga Desa Pabian, kabupaten setempat.
“Penganiayaan dan penculikan itu dilakukan di muka umum, yakni di depan toko milik korban. Penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama oleh MA dan teman-temannya, kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (11/08/2022).
Kronologisnya, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MA, B, serta temannya mendatangi toko milik korban. Selanjutnya, terjadi penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan kepada S.
“Akibat penganiayaan itu, korban S mengalami luka robek pada kepala bagian atas, punggung tangan kiri, tangan kanan, kemudian luka lecet pada dahi, bibir bagian kanan, lebam pada mata kanan, serta bengkak pada bagian wajah dan bibir,” ungkap Widiarti.
Tindakan MA tidak berhenti sampai disitu saja. MA pun menculik S dan anaknya, memaksa mereka masuk ke dalam mobil Avanza warna putih yang telah disiapkan. Di dalam mobil, korban pun berontak. Akibatnya, pelaku semakin emosi dan akhirnya menabrakkan mobil ke rumah warga.
“Penganiayaan dan penculikan itu dipicu rasa sakit hati pelaku karena telah diceraikan oleh korban. Tapi kondisi anak korban selamat. Pelaku tidak menganiaya anaknya,” ujar Widiarti.
Usai kejadian, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Aparat kepolisian telah melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah saksi juga dimintai keterangan.
“Sayangnya keberadaan B serta temannya yang ikut melakukan penganiayaan tidak ditemukan. Selain itu, baju yang dikenakan MA saat menganiaya korban telah dibuang ke laut,” jelas Widiarti.
Saat diinterogasi, MA mengaku tidak kenal dengan teman B yang ikut menganiaya korban. Tersangka MA dijerat pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi akan Terancam Pidana?
“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk pendalaman pengungkapan kasus ini,” ucap Widiarti.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Cushion OMG untuk Kulit Apa? Ini Kandungan, Manfaat, Harga, dan Review Pembeli
-
Kenapa Sering Mati Listrik Belakangan Ini? Ini Penjelasan PLN dan Cara Cek Wilayah Terdampak
-
Semarak Perayaan Peh Cun di Berbagai Daerah Indonesia
-
Review Dukun Magang: Komedi Absurd yang Sukses Bikin Merinding Sekaligus Ngakak!
-
Tim Cook Bongkar Alasan Kenaikan Harga iPhone, Produk Ini Paling Berdampak
-
Profil Glory, Tersangka Baru Korupsi MBG yang Punya Kedekatan dengan Eks Kepala BGN
-
Buntut Video Panas 2 Menit: Nasib Mahasiswa Unair Kini di Tangan Komisi Etik
-
Gol Kilat Ismael Saibari Bawa Maroko Tundukkan Skotlandia, Selangkah Lagi Lolos ke 32 Besar
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Karier di Ujung Tanduk: Skandal Honorer Fiktif Menjerat Sekda Lampung Tengah