- Ketua SETARA Institute Hendardi menyatakan kerahasiaan penyidikan kasus Febrie Adriansyah memperbesar kecurigaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada 5 Agustus 2026.
- Hendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengalihkan penanganan perkara korupsi Febrie Adriansyah kepada KPK demi menghindari konflik kepentingan.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa lembaganya tidak dapat mengungkap seluruh materi penyidikan kepada publik demi kelancaran proses hukum.
Suara.com - SETARA Institute menyoroti pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut ada bagian yang tidak bisa diungkap ke publik dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan pernyataan tersebut dinilai dapat memperbesar kecurigaan publik terhadap penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan.
Namun, kata Hendardi, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Hendardi mengatakan pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dari publik dalam kasus ini.
Sejumlah perkembangan yang mengemuka sejauh ini, menurutnya, menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan meyakinkan.
Contoh nyata, kata Hendardi, adalah ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” ungkapnya.
Baca Juga: Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh.
Kombinasi berbagai kejanggalan itu membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
“Dalam pandangan saya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras,” ujarnya.
“Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan,” tambah Hendardi.
Kekhawatiran itu, kata Hendardi, bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menyatakan bahwa jika peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas.
Berita Terkait
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi
-
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Investigasi Kasus Yurizal dan Tegur Nakes Nirempati
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna