Poptren.suara.com – Aksi operasi tangkap tangan (OTT) tindak korupsi kembali terjadi. Kali ini tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
"Tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," jelas Ari.
Rupanya bukan hanya rektor perguruan tinggi negeri Lampung, dalam OTT yang sama juga ditangkap sejumlah orang lainnya.
Hingga kini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, belum disampaikan apa detail kasus yang menjerat para terduga korupsi itu. Begitu pula detail nama-nama orang yang ditangkap. Dijelaskan jika KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik," jelas Ali.
Di lain sisi, rupanya selain di Lampung tim Satgas KPK juga bergerak melakukan penelusuran di Kota Bandung.
Sumber: suara.com.
Baca Juga: Gak Kapok, Eks Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi Karena Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar